Berselisih di Jalan, Pelajar SMK Dibacok hingga Jatuh dari Motor

Rabu, 22 November 2023 - 07:33 WIB
loading...
Berselisih di Jalan, Pelajar SMK Dibacok hingga Jatuh dari Motor
Seorang siswa SMK berinisial MR (16), dibacok oleh siswa lain berinisial AP (17) dan PAF (17) di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang siswa SMK berinisial MR (16), dibacok oleh siswa lain berinisial AP (17) dan PAF (17) di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Setelah dibacok MR juga terjatuh dari motornya sehingga mengalami luka cukup serius.

“Alhamdulillah untuk kondisi korban tidak kehilangan nyawa, namun mengalami luka yang cukup parah ya, karena mengalami luka sobek di punggung kirinya akibat dari sabetan benda tajam yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono, Rabu (22/11/2023).

Korban MR juga mengalami patah tulang usai terjatuh dari motor dan menabrak trotoar.“Karena kehilangan kendali, korban mengalami patah tulang tangan kirinya karena jatuh dari motor, menabrak trotoar, dan ada sobek sedikit di wajahnya,” jelasnya.


Muharam menjelaskan, awalnya korban tengah melintasi Jalan Daan Mogot dari arah Roxy menuju arah lampu merah Grogol. Kemudian korban bertemu dan dihampiri oleh kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor. Saat itu timbul perselisihan terhadap kedua pihak.

“Karena perselisihan ini pelaku kemudian mengejar korban, yang mana korban juga berboncengan dengan dua orang. Tiba-tiba pelaku menghampiri kemudian langsung melakukan pembacokan ke punggung kiri korban,” jelasnya.

Mendapatkan bacokan itu, korban pun kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya setelah menabrak trotoar.

“Ketika dicek oleh anggota ke TKP, ternyata ditemukan informasi dari warga sekitar atau warga yang melihat bahwa telah terjadi pembacokan yang dilakukan para pelaku,” ungkapnya.



Polisi yang melakukan olah TKP memeriksa sejumlah saksi hingga mengecek rekaman CCTV, akhirnya polisi dapat mengamankan para pelaku. Kini, AP dan PAF disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Namun, kedua pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum, maka tidak bisa menjalani hukuman secara penuh.

"Jadi apabila maksimal 9 tahun ya tentunya karena ini adalah merupakan anak di bawah umur, ia akan menerima hukuman setengah dari 9 tahun, yaitu kurang lebih 4 setengah tahun," jelasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4005 seconds (0.1#10.140)