7 DPO Polisi China Ditangkap di Penjaringan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal China . Ketujuh orang itu merupakan buronan kepolisian China yang bersembunyi di wilayah Penjaringan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh WNA China berinisial XY (52), CJ (34), YW (51), WY (34), WL (31), CW (42), dan HL (51).
"Mereka merupakan DPO dari pemerintah atau otoritas yang berwenang di Tionghoa. Memang mereka ini lari dari negaranya untuk menghindari tanggung jawab hukum mereka," kata Sandi. Selasa (21/11/2023).
Menurut Sandi, ketujuh WNA yang diamankan terlibat dalam beragam kejahatan, seperti penyelundupan orang hingga penipuan. Usai melakukan pengamanan, petugas imigrasi kemudian melakukan koordinasi dengan kepolisian China.
"Yang kita tampilkan tinggal lima, karena yang dua itu inisial XY dan YW telah dilakukan pendeportasian. Sedangkan lima WNA lainnya saat ini masih ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara," ucap Sandi.
Sandi menegaskan, selain pendeportasian, pemerintah Indonesia juga akan menangkal ketujuh WNA tersebut di masa depan. "Tentunya akan ditangkal, tidak bisa masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu," tandasnya.
Pendeportasian terhadap ketujuh WNA China ini dilakukan karena mereka telah melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh WNA China berinisial XY (52), CJ (34), YW (51), WY (34), WL (31), CW (42), dan HL (51).
"Mereka merupakan DPO dari pemerintah atau otoritas yang berwenang di Tionghoa. Memang mereka ini lari dari negaranya untuk menghindari tanggung jawab hukum mereka," kata Sandi. Selasa (21/11/2023).
Menurut Sandi, ketujuh WNA yang diamankan terlibat dalam beragam kejahatan, seperti penyelundupan orang hingga penipuan. Usai melakukan pengamanan, petugas imigrasi kemudian melakukan koordinasi dengan kepolisian China.
"Yang kita tampilkan tinggal lima, karena yang dua itu inisial XY dan YW telah dilakukan pendeportasian. Sedangkan lima WNA lainnya saat ini masih ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara," ucap Sandi.
Sandi menegaskan, selain pendeportasian, pemerintah Indonesia juga akan menangkal ketujuh WNA tersebut di masa depan. "Tentunya akan ditangkal, tidak bisa masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu," tandasnya.
Pendeportasian terhadap ketujuh WNA China ini dilakukan karena mereka telah melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(thm)