Pemprov DKI Sebut Sudah Bayar Seluruh Rapelan Upah PJLP

Selasa, 21 November 2023 - 09:35 WIB
loading...
Pemprov DKI Sebut Sudah...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan telah membayarkan seluruh rapelan upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Rapelan upah dibayarkan sesuai UMP 2023. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan telah membayarkan seluruh rapelan upah penyedia jasa lainnya perorangan ( PJLP ). Rapelan upah dibayarkan sesuai UMP 2023.

“Sudah 100% mencairkan rapel PJLP per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Michael mengatakan, pencairan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, total 661 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan.



Berikut capaian realisasi pencairan rapel PJLP melalui suku badan pengelolaan keuangan (SBPK) per Senin 20 November 2023 pukul 17.00 WIB:

1. SBPK Jakarta Utara: 100%
Terdiri dari 125 OPD dari 125 OPD yang memiliki kewajiban.

2. SBPK Jakarta Timur: 100%
Terdiri dari 146 OPD dari 146 OPD yang memiliki kewajiban.

3. SBPK Jakarta Pusat: 100%
Terdiri dari 133 OPD dari 133 OPD yang memiliki kewajiban.

4. SBPK Jakarta Selatan: 100%
Terdiri dari 136 OPD dari 136 OPD yang memiliki kewajiban.

5. SBPK Jakarta Barat: 100%
Terdiri dari 121 OPD dari 121 OPD yang memiliki kewajiban.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)