Soal Besaran UMP DKI 2024, Pj Gubernur DKI: Arahannya Berdasarkan PP

Senin, 20 November 2023 - 14:24 WIB
loading...
Soal Besaran UMP DKI 2024, Pj Gubernur DKI: Arahannya Berdasarkan PP
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta pada 2024 akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu diungkapkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Heru mengungkapkan, telah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2024 yang akan diumumkan pada Selasa, 21 November 2024 besok.

"Tadi ada rapat dengan Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja, penetapan UMP mengacu kepada PP," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta Lantai 3, Kebon Sirih Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023) siang.

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4.901.798. Dalam sidang Dewan Pengupahan pada 17 November 2023, rekomendasi dari unsur pengusaha meminta kenaikan menjadi sebesar Rp5.043.068.



Kemudian dari unsur buruh kenaikan yaitu sebesar Rp5.637.068. Lalu rekomendasi UMP DKI 2024 dari unsur pemerintah mengalami kenaikan menjadi Rp5.067.381.

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.

Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)