Bejat! Pemuda 18 Tahun Ini Sudah 17 Kali Pamer Alat Kelamin di Jakarta dan Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - ARF (18) pelaku pamer alat kelamin di depan siswi SMP berinisial SK (14) ternyata sudah 17 kali beraksi. Polres Depok menyaatakan ARF menjalankan aksi eksibisionisnya di Jakarta Selatan dan Depok.
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, ARF (18) telah beraksi hingga belasan kali di sejumlah titik Depok hingga Jakarta Selatan.
"Pelaku telah melakukan perbuatan pornografi dan atau perbuatan cabul kurang lebih sebanyak 17 kali. Namun yang masih dapat diingat oleh pelaku sebanyak 10 kali," kata Hadi dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Hadi merinci 10 lokasi aksi eksibisionis yang dilakukan pARF di antaranya dua kali di Beji dekat Kampus Universitas Indonesia (UI) dan sisanya wilayah Jakarta Selatan.
Hadi menuturkan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun akibat ulahnya memamerkan alat kelamin tersebut.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok menangkap ARF yang melakukan pamer alat kelamin ke SK di Jalan Galur RT 2/3 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Jumat (17/11/2023).
Kepolisian menyita satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 4607 SGC. Sebab, aksi pelaku ARF terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, ARF (18) telah beraksi hingga belasan kali di sejumlah titik Depok hingga Jakarta Selatan.
"Pelaku telah melakukan perbuatan pornografi dan atau perbuatan cabul kurang lebih sebanyak 17 kali. Namun yang masih dapat diingat oleh pelaku sebanyak 10 kali," kata Hadi dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Hadi merinci 10 lokasi aksi eksibisionis yang dilakukan pARF di antaranya dua kali di Beji dekat Kampus Universitas Indonesia (UI) dan sisanya wilayah Jakarta Selatan.
Hadi menuturkan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun akibat ulahnya memamerkan alat kelamin tersebut.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok menangkap ARF yang melakukan pamer alat kelamin ke SK di Jalan Galur RT 2/3 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Jumat (17/11/2023).
Kepolisian menyita satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 4607 SGC. Sebab, aksi pelaku ARF terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
(hab)