Pemprov DKI Lanjutkan Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai

Minggu, 05 November 2017 - 20:53 WIB
Pemprov DKI Lanjutkan Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Pemprov DKI Lanjutkan Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melanjutkan penertiban permukiman liar di sejumlah titik. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar program normalisasi sungai. Pengerukan atau normalisasi sungai selama ini sangat terkendala dengan keberadaan permukiman liar tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masih adanya permukiman liar, seperti di Kanal Banjir Barat (KBB), Tanah Abang, dan Jakarta Pusat, akibat lemahnya pengawasan. Untuk itu, dia berjanji akan meningkatkan pengawasan dan bahkan menertibkan permukiman liar tersebut.

"Untuk di Tanah Abang, Pak Wali Kota (Jakarta Pusat) sudah melaporkan dan kami akan segera tertibkan," ujar Anies di Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (5/11/2017).

Anies menyebutkan, Dinas Sumber daya Air (SDA) saat ini tengah melakukan pengerukan di beberapa sungai, salah satunya KBB. Namun, karena terdapat pemukiman liar sejumlah alat berat tidak dapat masuk untuk melakukan pengerukan.

Oleh karena itu, kata Anies, permukiman liar tersebut harus segera ditertibkan. Tapi Anies akan terlebih dahulu mendegar kesiapan wali kota terkait waktu penertiban. "Sekarang yang dilakukan pengerukan, itu membutuhkan spek dan permukiman liar itu amat mengganggu," ungkapnya.

Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan berharap Gubernur Anies tidak hanya menertibkan permukiman liar di KBB. Sebab, normalisasi kali yang menjadi solusi utama dalam menangani banjir kerap terkendala akibat bangunan liar. Kali yang seharusnya memiliki lebar 20 meter kini hanya tersisa lima meter.

Misalnya, Kali Krukut, Mampang. Kali penghubung Sarua dan Pulo, Jakarta Selatan, itu kini hanya memiliki garis sepadan kali (GSk) di bawah 20 meter. Parahnya, bangunan-bangunan yang ada di bantaran kali tidak semuanya liar, tetapi ada juga yang memiliki sertifikat.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8136 seconds (0.1#10.140)