UMP DKI 2018, Buruh Sayangkan Anies Lebih Dengarkan Pengusaha

Kamis, 02 November 2017 - 11:41 WIB
UMP DKI 2018, Buruh Sayangkan Anies Lebih Dengarkan Pengusaha
UMP DKI 2018, Buruh Sayangkan Anies Lebih Dengarkan Pengusaha
A A A
JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mensahkan UMP DKI 2018 berdasarkan pertimbangan pengusaha. Apalagi saat kampanye Pilgub DKi 2017, Anies-Sandi pernah berjanji kepada buruh akan menetapkan UMP lebih tinggi dari PP 78/2015.

“Pertama, pada saat kampanye Anies-Sandi pernah berjanji akan menetapkan UMP lebih tinggi dari PP 78/2015. Tetapi faktanya dia menaikkan upah sesuai dengan PP 78/2015, jauh dari harapan buruh yang menuntut Rp3,9 juta,” ujar Kahar saat dihubungi SINDOnews, Kamis (2/11/2017).

Dalam hal ini, lanjut Kahar, pihaknya menilai Anies-Sandi sudah ingkar janji. Ia juga menyinggung soal pemberian diskon dan Transjakarta gratis kepada buruh yang mendapat upah di bawah UMP DKI Jakarta.

“Kedua, masalah transportasi, perumahan, dan sembako adalah hal yang lain. Sudah seharusnya jika Gubernur melakukan itu, karena dalam kampanye dia juga menjanjikan soal transportasi dan perumahan. Kewajiban dia untuk memenuhi apa yang telah dijanjikan,” lanjutnya.

Kahar menjelaskan, bagi buruh layanan naik bus Transjakarta secara cuma-cuma tidak terlalu berpengaruh. “Lagipula, Transjakarta tidak masuk ke kawasan industri dan perumahan-perumahan buruh. Hanya lewat jalan utama. Buruh yang di pinggiran Jakarta itu harus naik ojek untuk bisa masuk ke kawasan industri,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam Rapat Sidang Penetapan UMP DKI, Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur SP/SB, mengajukan UMP sebesar Rp3.917.398, yang diperoleh dari survei KHL ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71%.

Sedangkan APINDO, yang merupakan utusan pengusaha, mengajukan nilai sebesar Rp3.648.035 yang didapat berdasarkan PP 78/2015 yaitu inflasi 8,71%. Tetapi kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih menetapkan UMP 2018 berdasarkan rekomendasi dari pengusaha.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0670 seconds (0.1#10.140)