Fraksi Demokrat DKI Apresiasi Pencabutan Perda Penataan Kepulauan Seribu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta menyambut positif pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, Kota Madya Jakarta Utara. Hal tersebut dikarenakan perda tersebut tidak lagi relevan pada 2023.
Dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Maka ketentuan termuat dalam perda II tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami berharap pencabutan Perda tersebut dapat mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Pulau Seribu, sehingga dapat menjadi alternatif tempat wisata nasional, serta mampu mengembangkan wilayah Pulau Seribu," kata Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI, Desie Christhyana Sari, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut, dalam kaitan amanat UU Nomor II Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar Pemprov membuat rancangan kerja guna mengembangkan potensi kawasan pesisir dan perairan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
"Hal itu guna melakukan optimalisasi kegiatan pariwisata di Pulau Seribu secara maksimal, khususnya di 15 zona pariwisata," ucapnnya.
Di samping itu menurut Sekretaris DPD Demokrat DKI itu, menyoroti perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kewajiban surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT). Akses transportasi masyarakat Pulau Seribu, degradasi kualitas lingkungan, konsep, dan rencana.
"Fraksi Demokrat pun berharap Pemprov memberikan perhatian terkait penyediaan lahan pemakaman warga yang tidak memadai, serta memprioritaskan pembangunan minimal tipe C di Kepulauan Seribu," tutupnya.
Dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Maka ketentuan termuat dalam perda II tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami berharap pencabutan Perda tersebut dapat mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Pulau Seribu, sehingga dapat menjadi alternatif tempat wisata nasional, serta mampu mengembangkan wilayah Pulau Seribu," kata Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI, Desie Christhyana Sari, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut, dalam kaitan amanat UU Nomor II Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar Pemprov membuat rancangan kerja guna mengembangkan potensi kawasan pesisir dan perairan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
"Hal itu guna melakukan optimalisasi kegiatan pariwisata di Pulau Seribu secara maksimal, khususnya di 15 zona pariwisata," ucapnnya.
Di samping itu menurut Sekretaris DPD Demokrat DKI itu, menyoroti perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kewajiban surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT). Akses transportasi masyarakat Pulau Seribu, degradasi kualitas lingkungan, konsep, dan rencana.
"Fraksi Demokrat pun berharap Pemprov memberikan perhatian terkait penyediaan lahan pemakaman warga yang tidak memadai, serta memprioritaskan pembangunan minimal tipe C di Kepulauan Seribu," tutupnya.
(maf)