Polisi Tilang 273 Pengendara Gunakan Rotator dan Sirine

Sabtu, 21 Oktober 2017 - 11:09 WIB
Polisi Tilang 273 Pengendara Gunakan Rotator dan Sirine
Polisi Tilang 273 Pengendara Gunakan Rotator dan Sirine
A A A
JAKARTA - Polisi menindak ratusan kendaraan bermotor yang menggunakan rotator dan sirine yang bukan peruntukannya. Dalam razia gabungan yang dilakukan polisi dan instansi terkait selama Oktober 2017, sudah ada sekitar 273 pengendara yang menggunakan dua alat tersebut ditilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, ada ratusan kendaraan yang terdiri dari roda dua dan roda empat ditindak lantaran memakai rotator dan sirine tanpa hak.

"Dari 11 Oktober hingga 19 Oktober pelaksanaan operasi penggunaan lampu isyarat atau rotator dan sirine tanpa hak, ada 273 pengendara kendaraan bermotor ditilang," ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (21/10/2017).

Dalam operasi itu, kata Halim, polisi juga menyita barang bukti berupa 160 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 113 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dari 273 pengendara kendaraan bermotor yang ditilang. Pengendara yang menggunakan rotator atau sirene tanpa hak paling banyak ditemui di wilayah Jakarta Pusat karena ada 51 pengendara ditilang di wilayah itu.

Kemudian di Jakarta Timur sebanyak 32 pengendara, sedang di Jakarta Utara sebanyak 22 pengendara terjaring operasi penggunaan rotator dan sirene tanpa hak.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4425 seconds (0.1#10.140)