Soal Pemeriksaan Firli Bahuri, Kapolda Metro: Kita Lihat Besok Datang atau Enggak
loading...
A
A
A
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri.
Baca Juga
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
(kri)