Soal Pemeriksaan Firli Bahuri, Kapolda Metro: Kita Lihat Besok Datang atau Enggak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto belum bisa memastikan apakah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan datang atau tidak untuk diperiksa kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Firli pada Selasa (14/11/2023).
"Dasar panggilan kan besok, kita lihat saja besok datang atau enggak," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Karyoto menjelaskan pihaknya juga bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Firli.
“Dari tim kami, ya mungkin segera (gelar perkara) aja,” kata Karyoto.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat 10 November 2023. Firli kembali dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa (14/10/2023), setelah ia absen pada Selasa pekan lalu.
Namun demikian, ia belum menerima konfirmasi kehadiran Firli pada pemeriksaan besok. Sebab, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Firli besok.
“Nanti saya tanya Dirkrimsus sudah berkoordinasi belum dengan Dewas,” ucapnya.
Diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan itu ialah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Ketua KPK Firli Bahuri. Sejumlah pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Dasar panggilan kan besok, kita lihat saja besok datang atau enggak," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca Juga
Karyoto menjelaskan pihaknya juga bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Firli.
“Dari tim kami, ya mungkin segera (gelar perkara) aja,” kata Karyoto.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat 10 November 2023. Firli kembali dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa (14/10/2023), setelah ia absen pada Selasa pekan lalu.
Namun demikian, ia belum menerima konfirmasi kehadiran Firli pada pemeriksaan besok. Sebab, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Firli besok.
“Nanti saya tanya Dirkrimsus sudah berkoordinasi belum dengan Dewas,” ucapnya.
Diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan itu ialah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Ketua KPK Firli Bahuri. Sejumlah pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri.
Baca Juga
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
(kri)