Ibu yang Jual Anak Kandung untuk Layani WNA Hidung Belang di Depok Terancam Penjara 15 Tahun

Senin, 13 November 2023 - 13:52 WIB
loading...
Ibu yang Jual Anak Kandung untuk Layani WNA Hidung Belang di Depok Terancam Penjara 15 Tahun
Perempuan berinisial D (41) yang tega menjual anaknya yang masih di bawah umur untuk melayani WNA hidung belang di Depok, akan dijerat pasal berlapis. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Perempuan berinisial D (41) yang tega menjual anaknya yang masih di bawah umur untuk melayani warga negara asing (WNA) hidung belang di Depok, akan dijerat pasal berlapis. D kini terancam hukuman penjara 15 tahun.

D sebelumnya menjual anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun untuk melayani WNA berinisial T. Perbuatan keji itu dilakukan D untuk membantu menutupi utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp100 juta.



Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menyebutkan, pelaku D maupun T terancam hukuman berat atas perbuatannya. "Betul (dijerat pasal berlapis)," ujar Nur saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

"Untuk ancaman hukuman, Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, paling lama 10 tahun, serta Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, paling lama 15 tahun," tambahnya.

Nur menyebut pihaknya telah memberikan pendampingan hukum hingga psikologis kepada korban eksploitasi seksual yang masih di bawah umur itu. "Sudah semua (diberikan pendampingan hukum hingga psikologis)," tuturnya.



Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto menyebutkan, kronologi kejadian berawal saat korban diajak pelaku ke sebuah apartemen kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada November 2023. Kemudian pelaku bersama sang anak masuk ke dalam salah satu kamar.

"Sekitar pukul 22.00 WIB datang pelaku T dan masuk ke dalam kamar. Lemudian pelaku D memaksa korban untuk melayani pelaku T. Lalu pelaku D keluar kamar dan tinggalkan korban bersama pelaku T," kata Hadi dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).

Kata Hadi, korban sempat berusaha memberontak atas perlakuan WNA T itu. Apalagi korban sudah merasa sakit pada kemaluan dan badannya yang ditindih pelaku T. Tapi ada daya, korban yang masih bocah tidak berdaya melawan sehingga hanya bisa pasrah.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4066 seconds (0.1#10.140)