Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP Melayani Pria WNA
loading...
A
A
A
DEPOK - Seorang ibu di Depok berinisial D (41) tega menjual diri anaknya yang masih di bawah umur kepada pria warga negara asing (WNA) berinisial T. Korban sudah melayani nafsu bejat T sebanyak empat kali.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menyebutkan, perkenalanT denganD berawal ketika pria WNA itu sering meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART). Satu ketika D dalam keadaan terlilit utang pinjaman online (pinjol) sekitar Rp100 juta.
"Tahun 2021 pelaku D sudah mengenal pelaku T (WNA), sering minta bantuan untuk dicarikan ART. Pada tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang (online), akhirnya pelaku D menawarkan korban (anaknya) kepada pelaku T. Selanjutnya Pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Pelaku D menjual diri anaknya yang berusia 14 tahun itu ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.
"Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ucapnya.
Nur menyebutkan, atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.
"Untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tutupnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menyebutkan, perkenalanT denganD berawal ketika pria WNA itu sering meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART). Satu ketika D dalam keadaan terlilit utang pinjaman online (pinjol) sekitar Rp100 juta.
"Tahun 2021 pelaku D sudah mengenal pelaku T (WNA), sering minta bantuan untuk dicarikan ART. Pada tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang (online), akhirnya pelaku D menawarkan korban (anaknya) kepada pelaku T. Selanjutnya Pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Pelaku D menjual diri anaknya yang berusia 14 tahun itu ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.
"Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ucapnya.
Nur menyebutkan, atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.
"Untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tutupnya.
(thm)