Polres Jakbar Serahkan Vanessa Angel dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke Kejaksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berkas tahap dua kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Vanessa Angel resmi diserahkan Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020). Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat juga menyerahkan Vanessa Angel sebagai tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Barat.
Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin mengatakan, saat ini proses penyerahan tahap dua masih berlangsung dengan memeriksa kelengkapan berkas."Iya masih di kejaksaan. Ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Penyerahan tahap dua," kata Edwin kepada wartawan Kamis (6/8/2020).
Edwin menuturkan, Vanessa melalui penasihat hukumnya tengah mengajukan status sebagai tahanan kota. Namun, pihak Kejari Jakarta Barat belum memutuskan perihal tersebut."Lagi mengajukan dengan mempertimbangkan punya anak kecil yang lagi menyusui tapi itu belum ada keputusan," ucap Edwin. (Baca: Urutan 10 Kota Termacet di Asia Tenggara, Pengamat Sebut Jakarta Gagal Terapkan PSBB)
Terpisah, Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pelimpahan berkas tahap dua sejak tadi siang."Pelimpahan tahap dua sejak pukul 12.00 WIB," kata Ronaldo singkat.
Sebelumnya diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Vanessa Angel dan suami serta asistennya diamankan polisi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pertengahan Maret 2020 lalu.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin mengatakan, saat ini proses penyerahan tahap dua masih berlangsung dengan memeriksa kelengkapan berkas."Iya masih di kejaksaan. Ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Penyerahan tahap dua," kata Edwin kepada wartawan Kamis (6/8/2020).
Edwin menuturkan, Vanessa melalui penasihat hukumnya tengah mengajukan status sebagai tahanan kota. Namun, pihak Kejari Jakarta Barat belum memutuskan perihal tersebut."Lagi mengajukan dengan mempertimbangkan punya anak kecil yang lagi menyusui tapi itu belum ada keputusan," ucap Edwin. (Baca: Urutan 10 Kota Termacet di Asia Tenggara, Pengamat Sebut Jakarta Gagal Terapkan PSBB)
Terpisah, Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pelimpahan berkas tahap dua sejak tadi siang."Pelimpahan tahap dua sejak pukul 12.00 WIB," kata Ronaldo singkat.
Sebelumnya diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Vanessa Angel dan suami serta asistennya diamankan polisi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pertengahan Maret 2020 lalu.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(hab)