Dishub DKI Berhentikan Pegawai yang Coba Membunuh Polisi

Kamis, 09 November 2023 - 14:16 WIB
loading...
Dishub DKI Berhentikan Pegawai yang Coba Membunuh Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing saat merilis ketiga tersangka, Rabu (8/11/2023). Foto: MPI/Isty
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberhentikan AI (31) yang terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya berinisial TF. AI merupakan Pegawai Lepas Harian (PLH) Dishub DKI.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, telah memberhentikan AI terhitung sejak awal Oktober 2023. AI diketahui juga terjerat dugaan kasus penipuan.

"Kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dan sudah memutus hubungan kerja terhadap saudara AI terhitung sejak awal Oktober 2023," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Syafrin mempercayakan penuh penanganan kasus tersebut ke aparat kepolisian.


"Kami menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, terhadap kasus yang menimpa saudara AI," ujarnya.

Diketahui, anggota polisi yang berdinas di Pam Ovit Polda Metro Jaya berinisial TF menjadi korban penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan. Tiga tersangka telah ditangkap yakni AI (37), N (40), dan S (37).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan, pelaku diduga sakit hati karena istri korban memberitahu alamat tinggal dan alamat kantor tersangka AI kepada sejumlah orang yang sedang mencari AI atas kasus penipuan.

Peristiwa percobaan pembunuhan itu itu terjadi 18 Oktober 2023, sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

"Modus sakit hati tersangka ini terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja disalah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta. Istri korban dianggap tersangka ini ikut campur dengan memberitahu keberadaan atau persembunyian tersangka kepada korban-korbannya," ungkap Rio pada Rabu (8/11/2023).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2052 seconds (0.1#10.140)