Sadis! Anggota Polda Metro Jaya Disiksa dan Nyaris Dibunuh di Tangerang

Rabu, 08 November 2023 - 21:56 WIB
loading...
Sadis! Anggota Polda...
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing saat merilis ketiga tersangka, Rabu (8/11/2023). Foto: MPI/Isty
A A A
TANGERANG - Seorang anggota polisi yang berdinas di Pam Ovit Polda Metro Jaya berinisial TF, menjadi korban penganiayaan dan percobaan pembunuhan . Tiga tersangka, yaitu AI (37), N (40), dan S (37) sudah ditangkap di Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan, peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada 18 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Kejadian bermula ketika pelaku diduga sakit hati lantaran istri korban memberitahukan alamat tinggal dan alamat kantor tersangka AI kepada sejumlah orang yang sedang mencarinya atas kasus penipuan.



"Modus sakit hati tersangka ini terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta. Istri korban dianggap tersangka ini ikut campur dengan memberitahu keberadaan atau persembunyian tersangka kepada korban-korbannya," ungkap Rio, Rabu (8/11/2023).

Tersangka AI lantas bersekongkol dengan N dan S yang masih memiliki hubungan keluarga dan mengetahui masalah yang dialaminya. Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak korban untuk menemui rekan bisnis tersangka, menggunakan mobil ke daerah Tangerang.

"Di tengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya menarik dan mengikat korban mengunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban. Karena korban melawan salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban," terangnya.


Saat dianiaya, korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak. Namun karena tertekan dan takut korban meminta dilepaskan dan berjanji memberi uang senilai Rp 500 juta kepada para tersangka.

"Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang untuk menjual mobil miliknya di rumah agar dapat memenuhi permintaan para tersangka. Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," papar Kasat.

Sesampainya di rumah korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Korban lalu melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya. Diketahui tersangka AI dan N ternyata merupakan mantan narapidana.

"Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Rio.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)