Mabuk, Pengendara Motor Nekat Masuk Tol JORR

Kamis, 06 Agustus 2020 - 12:34 WIB
loading...
Mabuk, Pengendara Motor Nekat Masuk Tol JORR
Seorang pemotor nekat memasuki Tol JORR arah Cikunir, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (5/8/2020) pukul 21.00 WIB. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Seorang pemotor nekat memasuki Tol JORR arah Cikunir, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi , Rabu (5/8/2020) pukul 21.00 WIB. Pria bernama Bernadie Yusuf dengan santai mengendarai sepeda motor Vario bernomor polisi B-4640-TKI melintasi jalur tol Km 42.

Alhasil aksi nekad warga Jatiwiringin, Kecamatan Pondok Gede ini terekam dalam video dan viral di media sosial. "Langsung diamankan petugas, Bernadie dalam kondisi mabuk," ujar Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.

Saat ini, kata Erna, sang pemotor yang hanya mengenakan celana bahan pendek dan kaus telah dipulangkan."Mabuk, sudah dipulangkan sama petugas. Sanksinya hanya tilang saja karena melanggar jalur lalu lintas dan diberikan peringatan keras," katanya. (Baca juga; 3.288 Pengendara Ditilang, Pelanggaran di Kota Depok Terbanyak saat Operasi Patuh Jaya 2020 )

Erna menjelaskan, pemotor yang menerobos jalur Tol JORR itu baru diketahui petugas saat melakukan patroli dari Cikunir ke arah Jati Asih. Pada Km 44, petugas mendengar bunyi klakson mobil secara bersamaan."Ternyata ada sepeda motor yang masuk jalur tol," ungkapnya.

Melihat hal itu, petugas melakukan pengejaran dan berupaya menghentikan laju kendaraan bermotor. Setelah dapat diberhentikan lalu disuruh turun dan ternyata pemotor itu habis minum alkohol (mabuk). Kendaraan milik pria berkulit gelap itu diamankan petugas di Induk Jaya 3. (Baca juga; Satlantas Wilayah Jakarta Barat Sebut Pelanggar Ganjil Genap Berkurang )

Kendaraan bisa diambil setelah penerima sanksi itu membereskan syarat administrasi. Bahkan, Bernadie sudah diberikan peringatan keras agar tidak kembali mengulangi aksi nekat tersebut. Sebab, tidakan tersebut bisa membahayan diri sendiri dan pengemudi lainnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4444 seconds (0.1#10.140)