Ayah Mirna Korban Kopi Sianida Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Selasa, 07 November 2023 - 19:18 WIB
loading...
Ayah Mirna Korban Kopi Sianida Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Ayah Wayan Mirna Salihin, korban tewas kopi sianida oleh Jessica Wongso, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan karyawannya. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Ayah Wayan Mirna Salihin, korban tewas kopi sianida oleh Jessica Wongso, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, dilaporkan oleh mantan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Laporan yang dibuat oleh mantan karyawannya Wartono (57), teregister dengan nomor LP/B/5743/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 September 2023.

Wartono melaporkan ayah Mirna bersama tiga orang lainnya yang merupakan direktur dan komisaris perusahaan PT FICC, yakni Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin.



"(Sangkaan ) Pasal 185 Juncto Pasal 156 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Terlapor para direksi atau pemegang saham PT Fajar Indah Cakra Cemerlang. Kira-kira seperti itu," kata kuasa hukum Wartono, Manganju Simanulang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).

Manganju menjelaskan, PHK sepihak tersebut terjadi pada awal tahun 2018. Perusahaan saat itu beralasan melakukan PHK untuk efisiensi.

"Tapi kalau ditelusuri ke belakang, waktu itu ada ketidakstabilan pembayaran gaji, sehingga karyawan melakukan demonstrasi dan akhirnya terjadi pemutusan sepihak," bebernya.


Sejumlah karyawan yang merasa dirugikan sebelumnya telah melayangkan gugatanke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Putusan Pengadilan PHI Jakarta Nomor 206/Pdt. Sus PHI/2018/PN JKT PST tertanggal 18 Oktober 2018, memutuskan perusahaan diharuskan membayar uang pesangon sebesar Rp3,5 miliar kepada 38 karyawan yang di-PHK. Namun hingga kini, uang pesangon tersebut tak kunjung dibayarkan.

"Sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa perusahaan dihukum untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tersebut. Tapi hingga saat ini sudah 5 tahun perusahaan belum juga membayarkan apa yang jadi kewajibannya bagi para karyawan. Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," jelasnya.

Sementara itu Wartono menuturkan sudah bekerja selama puluhan tahun di perusahaan ayah Mirna tersebut. Kata dia, mulanya sistem penggajian kepada karyawan berjalan normal.

"Saya bekerja sudah 21 tahun, kerja sebagai kurir bagian lapangan. Awalnya perusahaan lumayan lancar, penggajian lancar sampai beberapa tahun. teman-teman kantor juga kekeluargaan," imbuhnya.

Namun usai kasus kopi sianida menimpa Mirna, kata dia, sistem penggajian di perusahaan mulai tersendat. "Saya juga sempat negor Pak Edi. Pak ini kalau cara penggajian begini, karyawan enggak bisa makan, ada yang nyicil motor, ada yang rumah juga. Pak Edi sempat bilang 'entar 3 bulan kemudian akan lancar kembali," ungkapnya.

"Tiga bulan lewat tetap juga begitu sampai hampir setahun kurang lebih delapan bulan penggajian enggak normal. Sampai puncaknya PHK besar-besaran 2018, Februari 21 kantor sudah tutup enggak ada kegiatan," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)