Gaga-gara Foto Meme di HP, Driver Ojol Hajar Teman Akrabnya Pakai Pisau Cutter dan Piringan Cakram

Selasa, 07 November 2023 - 15:43 WIB
loading...
A A A
"Korban mencoba mengejarnya dan berteriak minta tolong. Tidak lama kemudian korban pingsan dan pelaku melarikan diri," tuturnya.

Beberapa saksi sempat melihat kejadian tersebut. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian melakukan olah TKP hingga akhirnya memangkap pelaku Anang pada pukul 17.00 WIB.

"Anggota Opsnal mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan berikut barang bukti yang telah diambil oleh pelaku serta senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Anang kini ditahan di Polsek Bekasi Utara. Anang disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)