Gaga-gara Foto Meme di HP, Driver Ojol Hajar Teman Akrabnya Pakai Pisau Cutter dan Piringan Cakram

Selasa, 07 November 2023 - 15:43 WIB
loading...
Gaga-gara Foto Meme di HP, Driver Ojol Hajar Teman Akrabnya Pakai Pisau Cutter dan Piringan Cakram
Dua driver ojek online (ojol) yang merupakan teman dekat, ribut gara-gara foto meme. Pelaku menghajar temannya menggunakan pisau cutter dan peringan cakram. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Dua driver ojek online (ojol) yang merupakan teman dekat, ribut gara-gara foto meme. Pelaku menghajar temannya menggunakan pisau cutter dan peringan cakram.

Kejadian ini berlangsung di sebuah kontrakan Kavling Pos RT 09/RW 06, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yuliati menjelaskan, pelaku merupakan Anang (24) dan korbannya Aditya (21). Kejadian bermula saat Anang datang ke rumah kontrakan Aditya pada Jumat (3/11/2023).

Keduanya awalnya asyik mengobrol sejak pukul 20..30 WIB. Namun pada pukul 02.30 WIB, korban tertidur lantaran sudah mengantuk.

"Saat korban tertidur, pelaku membuka HP (hanphone) milik korban," ucap Yuliati kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).



Saat membuka HP milik Aditya, pelaku Anang kaget menemukan foto dirinya dijadikan meme dan diejek sebagai maling HP. Anang langsung naik pitam.

"Pukul 04.30 WIB ketika korban terbangun pelaku menanyakan apa maksud foto tersebut. Pelaku kemudian melukai korban dengan pisau cutter," ungkap Yuliati.

Aditya yang ingin membela diri mencoba mengambil pisau cutter dari tangan Anang. Namun, Anang malah mengambil alat lainnya, yakni piringan cakram untuk menghantam temannya itu.

Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik Anang. Korban yang tak berdaya sempat mencoba mengejar pelaku hingga akhirnya pingsan.

"Korban mencoba mengejarnya dan berteriak minta tolong. Tidak lama kemudian korban pingsan dan pelaku melarikan diri," tuturnya.

Beberapa saksi sempat melihat kejadian tersebut. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian melakukan olah TKP hingga akhirnya memangkap pelaku Anang pada pukul 17.00 WIB.

"Anggota Opsnal mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan berikut barang bukti yang telah diambil oleh pelaku serta senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Anang kini ditahan di Polsek Bekasi Utara. Anang disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)