Curi Baut Bekas Rel di Menteng, KAI: Firman Tetap Diproses Hukum

Senin, 25 September 2017 - 15:18 WIB
Curi Baut Bekas Rel di Menteng, KAI: Firman Tetap Diproses Hukum
Curi Baut Bekas Rel di Menteng, KAI: Firman Tetap Diproses Hukum
A A A
JAKARTA - Musyawarah Pimpinan Kelurahan (Muspikel) Menteng, Jakarta Pusat, menangkap pria bernama Firman lantaran kedapatan mencuri penambat rel atau baut sebanyak tiga karung pada Minggu 24 September 2017. Hasil curian itu dilakukan disepanjang perlintasan kereta Menteng Tenggulung, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Senior Manajer Humas PT KAI DAOP I Suprapto mengatakan, Firman mencuri penambat rel yang bekas milik Satuan Kerja.

"Saat pihak PT KAI dihubungi oleh kepolisian terkait kejadian ini, langsung pihak unit jalan rel memeriksa jalur tersebut dan hasilnya seluruh penambatan rel masih utuh," kata Suprapto saat dihubungi SINDOnews, Senin (25/9/2017).

Suprapto melanjutkan, pencurian baut rel diduga dilakukan pada malam hari. "Karena kalau pencurian penambat rel dilakukan siang hari di jalur rel aktif sangat tidak mungkin. Karena di siang hari lintasan tersebut ada 800 perjalanan KA setiap harinya," terangnya.

Meskipun demikian, kata dia, Firman terancam hukuman penjara karena melakukan tindak pidana pencurian. "Walaupun yang bersangkutan mencuri penambat rel bekas, tetap proses hukum akan dikenakan karena dia telah mencuri aset negara," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda bernama Firman diamankan pihak Musyawarah Pimpinan Kelurahan (Muspikel) Menteng pada Minggu kemarin. Pasalnya Firman kedapatan mencabut baut rel kereta api di sepanjang perlintasan Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2106 seconds (0.1#10.140)