Besi Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Jadi Incaran Pencuri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Material proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung ternyata tak luput dari incaran kawasan pencuri . Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus lima orang pencuri besi proyek strategis nasional itu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, kelima tersangka berinisial DY, SA, SU, AR, dan MLR. Kelimanya ditangkap secara terpisah.
"30 Oktober 2021 lalu jam 02.00 WIB terjadi pencurian besi milik PT Wika, yakni proyek kereta cepat. Security yang berjaga saat itu ingin menangkap pelaku namun melarikan diri. Tapi mobil dan besi ditinggalkan pelaku," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021).
Setelah mendapatkan barang bukti, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa aksi pencurian tersbut sudah berlangsung lama.
"Besi yang sudah dijual sebanyak 111.081 kilogram dan sudah berlangsung selama enam bulan," ucapnya.
Setelah meringkus kelima pelaku, polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan orang dalam. Kasus pencurian besi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung tergolong tidak biasa karena notabene merupakan proyek strategis nasional.
"Masalah ini menjadi melebar karena proyek strategis nasional. Kelimanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, kelima tersangka berinisial DY, SA, SU, AR, dan MLR. Kelimanya ditangkap secara terpisah.
"30 Oktober 2021 lalu jam 02.00 WIB terjadi pencurian besi milik PT Wika, yakni proyek kereta cepat. Security yang berjaga saat itu ingin menangkap pelaku namun melarikan diri. Tapi mobil dan besi ditinggalkan pelaku," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021).
Setelah mendapatkan barang bukti, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa aksi pencurian tersbut sudah berlangsung lama.
"Besi yang sudah dijual sebanyak 111.081 kilogram dan sudah berlangsung selama enam bulan," ucapnya.
Setelah meringkus kelima pelaku, polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan orang dalam. Kasus pencurian besi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung tergolong tidak biasa karena notabene merupakan proyek strategis nasional.
"Masalah ini menjadi melebar karena proyek strategis nasional. Kelimanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.
(thm)