Parkir Liar, 61 Kendaraan di Cinere Depok Ditilang hingga Digembosi
loading...
A
A
A
DEPOK - Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Depok melakukan penindakan terhadap kendaraan parkir liar di Jalan Raya Cinere, Kota Depok. Puluhan kendaraan terjaring razia gabungan tersebut.
"Dari penertiban tersebut, terdapat total 61 kendaraan dan pelanggar yang diberikan sanksi. Antara lain, 35 kendaraan roda dua digembosi, 25 kendaraan roda dua ditilang dan satu kendaraan roda empat digembok," ungkap Kepala Seksi Penertiban Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).
Deris mengatakan, razia parkir liar ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga yang kerap mengeluhkan adanya parkir liar dan mengganggu arus lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.
"Ini merupakan kegiatan rutin kita dan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya parkir liar di wilayah Cinere," jatanya.
Deris menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali menertibkan parkir liar di wilayah Cinere. Namun, masih saja ada masyarakat yang melanggar.
"Dari awal tahun, kurang lebih sudah empat kali kami melakukan penertiban disini," jelasnya.
Deris mengatakan dengan adanya parkir liar terjadi penyempitan lajur, sehingga menyebabkan kemacetan, khususnya di waktu pagi dan sore hari.
Sementara itu, Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polres Depok, AKP Elni Fitri mengimbau kepada masyarakat agar tidak parkir di badan jalan dan parkir di tempat yang sudah disediakan.
Sebab, tindakan parkir sembarangan itu dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengendara lain yang melintas.
"Dari penertiban tersebut, terdapat total 61 kendaraan dan pelanggar yang diberikan sanksi. Antara lain, 35 kendaraan roda dua digembosi, 25 kendaraan roda dua ditilang dan satu kendaraan roda empat digembok," ungkap Kepala Seksi Penertiban Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).
Deris mengatakan, razia parkir liar ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga yang kerap mengeluhkan adanya parkir liar dan mengganggu arus lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.
"Ini merupakan kegiatan rutin kita dan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya parkir liar di wilayah Cinere," jatanya.
Deris menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali menertibkan parkir liar di wilayah Cinere. Namun, masih saja ada masyarakat yang melanggar.
"Dari awal tahun, kurang lebih sudah empat kali kami melakukan penertiban disini," jelasnya.
Deris mengatakan dengan adanya parkir liar terjadi penyempitan lajur, sehingga menyebabkan kemacetan, khususnya di waktu pagi dan sore hari.
Sementara itu, Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polres Depok, AKP Elni Fitri mengimbau kepada masyarakat agar tidak parkir di badan jalan dan parkir di tempat yang sudah disediakan.
Sebab, tindakan parkir sembarangan itu dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengendara lain yang melintas.
(hab)