Sadis, Begini Persiapan Tersangka Habisi Nyawa Pasutri di Benhil
A
A
A
JAKARTA - Para pelaku pembunuhan sepasang suami istri (pasutri) Husni Zakarsih (58) dan Zakiah Husni (53) berhasil dibekuk disebuah hotel di Grobogan, Jawa Tengah. Mereka awalnya hanya ingin meminta pesangon, namun Zul malah melakukan kekerasan hingga menghabisi nyawa mantan bos mereka.
Para tersangka yakni Ahmad Zulfikar, Sutarto, dan Engkus awalnya hanya sekedar ingin meminta pesangon setelah mereka diberhentikan oleh bos mereka. Zulfikar merupakan mantan sopir korban selama 20 tahun.
Sedangkan Sutarto menjadi karyawan pabrik garmen selama 30 tahun. Sementara Engkus adalah buruh bangunan yang pernah terlibat pekerjaan di sekitar pabrik garmen.
"Perampokan dan pembunuhan ini idenya Zul yang direncanakan di rumah kontrakan Zul di daerah Kreyo Cileduk," kata Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus, dalam jumpa pers di RS Bhayangkara Semarang, Rabu (13/9/2017).
Awalnya mereka berniat meminta pesangon secara baik-baik. Meski demikian, mereka juga menyiapkan rencana lain jika permintaan itu tak dipenuhi. (Baca: Otak Pelaku Perampokan di Benhil Ternyata Mantan Sopir Korban )
Para pelaku pun merencanakan strategi untuk melakukan perampokan. Sebatang besi disiapkan dari rumah sementara lakban dan seutas tali dibeli dari sebuah minimarket ketika perjalanan ke rumah korban.
"Jadi selama persiapan itu mereka menyiapkan besi, sarung tangan, lakban dan tali. Lakban dan tali mereka beli mampir di sebuah minimarket. Jadi benar-benar sudah persiapan. Makanya kami jerat pasal berlapis selain Pasal 365 KUHP juga Pasal 340 pembunuhan berencana," tegasnya.
Para tersangka yakni Ahmad Zulfikar, Sutarto, dan Engkus awalnya hanya sekedar ingin meminta pesangon setelah mereka diberhentikan oleh bos mereka. Zulfikar merupakan mantan sopir korban selama 20 tahun.
Sedangkan Sutarto menjadi karyawan pabrik garmen selama 30 tahun. Sementara Engkus adalah buruh bangunan yang pernah terlibat pekerjaan di sekitar pabrik garmen.
"Perampokan dan pembunuhan ini idenya Zul yang direncanakan di rumah kontrakan Zul di daerah Kreyo Cileduk," kata Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus, dalam jumpa pers di RS Bhayangkara Semarang, Rabu (13/9/2017).
Awalnya mereka berniat meminta pesangon secara baik-baik. Meski demikian, mereka juga menyiapkan rencana lain jika permintaan itu tak dipenuhi. (Baca: Otak Pelaku Perampokan di Benhil Ternyata Mantan Sopir Korban )
Para pelaku pun merencanakan strategi untuk melakukan perampokan. Sebatang besi disiapkan dari rumah sementara lakban dan seutas tali dibeli dari sebuah minimarket ketika perjalanan ke rumah korban.
"Jadi selama persiapan itu mereka menyiapkan besi, sarung tangan, lakban dan tali. Lakban dan tali mereka beli mampir di sebuah minimarket. Jadi benar-benar sudah persiapan. Makanya kami jerat pasal berlapis selain Pasal 365 KUHP juga Pasal 340 pembunuhan berencana," tegasnya.
(whb)