KPK Didesak Segera Setujui Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menyetujui permintaan supervisi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK teharap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, supervisi disebut akan mempercepat proses penyidikan kasus pemerasan tersebut.
"Juga merujuk pada surat sebelumnya meminta kepada Dewas KPK untuk mendorong pimpinan KPK segera mempercepatkan untuk mendorong menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini sedang kami lakukan," kata Ade di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Adapun permintaan supervisi telah dilayangkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto pada Rabu, 18 Oktober 2023 lalu. Namun, KPK malah mengaku belum menerima dan masih mempertimbangkan lebih jauh akan melakukan supervisi atau tidak. Dalihnya, ada pertimbangan potensi konflik kepentingan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada KPK perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Surat supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade.
Surat itu dimaksudkan supaya proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Hal ini juga disebut sebagai bentuk transparansi.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, supervisi disebut akan mempercepat proses penyidikan kasus pemerasan tersebut.
"Juga merujuk pada surat sebelumnya meminta kepada Dewas KPK untuk mendorong pimpinan KPK segera mempercepatkan untuk mendorong menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini sedang kami lakukan," kata Ade di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Adapun permintaan supervisi telah dilayangkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto pada Rabu, 18 Oktober 2023 lalu. Namun, KPK malah mengaku belum menerima dan masih mempertimbangkan lebih jauh akan melakukan supervisi atau tidak. Dalihnya, ada pertimbangan potensi konflik kepentingan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada KPK perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Surat supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade.
Surat itu dimaksudkan supaya proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Hal ini juga disebut sebagai bentuk transparansi.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(hab)