BEM SI Sesalkan Upaya Penghalangan Unjuk Rasa Tolak Putusan MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) menyesalkan tindakan aparat yang melakukan penggeledahan terhadap mahasiswa yang ingin menggelar aksi unjuk rasa menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/10/2023).
Koordinator Media BEM SI Ragner Angga mengatakan, peristiwa penggeledahan terjadi di beberapa titik, salah satunya di Stasiun Gondangdia. BEM SI menilai perlakuan aparat kurang bijak menghalangi kebebasan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi.
Menurut BEM SI, aparat tidak punya landasan hukum untuk menggeledah barang-barang pribadi atau privasi. BEM SI juga meminta mahasiswa untuk menolak dengan tegas jika digiring ke mobil tahanan.
Kata dia, aksi demonstrasi hari ini dilakukan sebagai protes keras mahasiswa atas putusan MK yang memberikan jalan bagi potensi politik dinasti. Dimana dalam putusannya, MK memperbolehkan kepada daerah maju sebagai capres maupun cawapres meskipun usianya di bawah 40 tahun.
"Putusan MK dapat melanggengkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Ragner.
Diketahui, elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Demo mahasiswa ini diinisiasi BEM SI untuk penyampaikan penolakan terhadap putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres meski usia di bawah 40 tahun.
Dalam aksi ini tiga mahasiswa sempat diamankan polisi. Ketiganya akhirnya dibebaskan malam ini setelah Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Deputi IV Yohanes Joko mendatangi lokasi unjuk rasa.
Namun, perwakilan dari mahasiswa mendesak polisi segera membebaskan sejumlah rekan mereka yang ditahan polisi. Mereka diamankan polisi tadi pagi.
Lihat Juga: Peringatan Hari Tani Nasional, Ratusan Orang Bawa Traktor dan Gabah ke Patung Kudu Jakarta
Koordinator Media BEM SI Ragner Angga mengatakan, peristiwa penggeledahan terjadi di beberapa titik, salah satunya di Stasiun Gondangdia. BEM SI menilai perlakuan aparat kurang bijak menghalangi kebebasan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi.
Menurut BEM SI, aparat tidak punya landasan hukum untuk menggeledah barang-barang pribadi atau privasi. BEM SI juga meminta mahasiswa untuk menolak dengan tegas jika digiring ke mobil tahanan.
Kata dia, aksi demonstrasi hari ini dilakukan sebagai protes keras mahasiswa atas putusan MK yang memberikan jalan bagi potensi politik dinasti. Dimana dalam putusannya, MK memperbolehkan kepada daerah maju sebagai capres maupun cawapres meskipun usianya di bawah 40 tahun.
"Putusan MK dapat melanggengkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Ragner.
Diketahui, elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Demo mahasiswa ini diinisiasi BEM SI untuk penyampaikan penolakan terhadap putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres meski usia di bawah 40 tahun.
Dalam aksi ini tiga mahasiswa sempat diamankan polisi. Ketiganya akhirnya dibebaskan malam ini setelah Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Deputi IV Yohanes Joko mendatangi lokasi unjuk rasa.
Namun, perwakilan dari mahasiswa mendesak polisi segera membebaskan sejumlah rekan mereka yang ditahan polisi. Mereka diamankan polisi tadi pagi.
Lihat Juga: Peringatan Hari Tani Nasional, Ratusan Orang Bawa Traktor dan Gabah ke Patung Kudu Jakarta
(thm)