DTKB Nilai Rencana Larangan Sepeda Motor di Jalan Ahmad Yani Janggal

Kamis, 10 Agustus 2017 - 17:01 WIB
DTKB Nilai Rencana Larangan Sepeda Motor di Jalan Ahmad Yani Janggal
DTKB Nilai Rencana Larangan Sepeda Motor di Jalan Ahmad Yani Janggal
A A A
BEKASI - Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB) Harun Al-Rasyid menilai ada yang janggal dalam kajian rencana larangan sepeda motor melintas di Jalan Ahmad Yani. Harun menuding, wacana larangan itu ada kepentingan bisnis TransJabodetabek trayek Summarecon Bekasi-Hotel Indonesia Jakarta.

”Justru nanti dikhawatirkan bukannya beralih ke angkutan umum, justru sepeda motor malah menggunakan mobil pribadi. Implikasinya, ruas Jalan Ahmad Yani akan dipenuhi kendaraan roda 4,” katanya kepada wartawan, Kamis (10/8/2017).

Harun menilai, hasil kajian konsultan itu tidak mewakili kebutuhan pengendara di Kota Bekasi. Apalagi, kemacetan yang terjadi di jalan tersebut tidak akan mempengaruhi kemacetan di Jakarta. ”Kajian BPTJ janggal, alasannya kecepatan kendaraan 12 kilometer perjam,” ungkapnya.

Padahal kenyataannya dari hasil kajian DTKB di jalur itu tidak pernah macet, kecuali saat ada pertandingan bola di Stadion Patriot Chandrabaga. Ditambah lagi Jalan Ahmad Yani merupakan jalur tertib lalu lintas yang selalu diawasi oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Bahkan, jalur tersebut bukan jalan penghubung ke Jakarta langsung. Namun, ruas jalan yang padat justru ada di Jalan KH Noer Alie (Kalimalang) dan Jalan Sultan Agung saat jam sibuk. ”Kedua ruas jalan itulah yang menghubungkan Kota Bekasi dengan Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5218 seconds (0.1#10.140)