Pemkot Bekasi Akhiri Pembatasan Jam malam di Kota Bekasi

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:08 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Akhiri...
Pemkot Bekasi mengakhiri pembatasan jam malam pukul 18.00 WIB di Kota Patriot tersebut.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengakhiri pembatasan jam malam pukul 18.00 WIB di Kota Patriot tersebut. Kini para pelaku usaha pariwisata bisa beroperasi hingga di atas pukul 18.00 WIB, sambil menunggu instruksi berikutnya dari pemerintah pusat.

"Para pelaku usaha pariwisata dan restoran bisa kembali beropasi, karena kami masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat," ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (12/10/2020). Meski demikian, para pelaku usaha masih dibatasi beroperasi hingga pukul 23.00 WIB sesuai dengan peraturan sebelumnya.

Rahmat menjelaskan, soal penerapan jam aktivitas pukul 18.00 WIB itu masih menunggu instruksi lanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Sampai kini, belum ada evaluasi dan arahan dari pemerintah pusat.

"Artinya kita masih menunggu dan pengusaha pariwisata, hiburan, restoran bisa menyesuaikan peraturan sebelumnya yang sudah kami berikan," ujarnya. Sebelum ada kebijakan baru tersebut, Kota Bekasi meminta pengusaha mematuhi aturan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bekasi mengeluarkan maklumat baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Hal ini menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan tajam dan Kota Bekasi masuk zona merah.

Atas dasar itu, Kota Bekasi mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata. (Baca: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi)

Pemkot Bekasi membatasi jam usaha hingga pukul 18.00 WIB per tanggal 3-7 Oktober. Kemudian direvisi hingga tanggal 9 Oktober. Sebab, angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Imbauan yang kini berlaku bagi pelaku usaha yaitu sesuai edaran per tanggal 29 September 2020. Surat itu mengatur kegiatan usaha seperti kelab malam, bar, karaoke, dan pub dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Sementara tempat biliard, panti pijat, refleksi atau spa, boleh buka dari pukul 12.00 WIB hingga 22.00 WIB. Untuk arena permainan anak dibolehkan buka sampai 21.00 WIB.

Rumah makan, restoran, dan kafe dibolehkan makan di tempat hingga 21.00 WIB. Setelah jam itu, hanya boleh take away. Begitu juga dengan peraturan live musik yang hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dengan aturan jaga jarak dan kewajiban penggunaan masker.

Apabila ingin mengadakan pesta pernikahan di gedung pertemuan boleh diselenggarakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan syarat tak boleh makan prasmanan. Sedangkan tempat olahraga seperti GOR dan tempat kebugaran atau gym dan fitness dibolehkan buka dari 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)