Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda Respons Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:26 WIB
loading...
Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda Respons Putusan MK
Puluhan mahasiswa aksi unjuk rasa di akses masuk pintu Monas silang Merdeka Daya Barat, dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (17/10/2023). Foto/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Puluhan mahasiswa aksi unjuk rasa di akses masuk pintu Monumen Nasional (Monas) silang Merdeka Daya Barat, dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Pos Polisi Jalan Medan Merdeka Barat, Kota Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Menurut hasil pengamatan MNC Portal di lokasi massa aksi melakukan unjuk rasa di lokasi sejak Pukul 10.00 WIB dan menyatakan berbagai orasi protes atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah meskipun berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres.

Ahmad (22) mahasiswa STIE Sholahuddin Tanjung Priok Jakarta Utara yang menjadi salah satu perwakilan mahasiswa mengaku dirinya melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap keputusan MK yang sewenang-wenang dan bermuatan politis.

"Aksi kami lakukan untuk menolak peraturan atau putusan Mahkamah Konstitusi kemarin," ujar Ahmad.



Ia menilai gugatan dan putusan terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh sejumlah pihak sangat bermuatan politis.

"Seperti ada seseorang atau individu yang campur tangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Ahmad mengungkapkan keputusan MK yang menerima soal kepala daerah bisa menjadi Cawapres walaupun berusia di bawah 40 tahun pada 16 Oktober 2023 lalu membuat masyarakat Indonesia tercengang.

"Kami sangat mencurigai hal tersebut saat kepentingan politis. Harapannya kepada para penguasa mendengarkan aspirasi mahasiswa, kita turun disini bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan masyarakat Indonesia," ungkap dia.

Ahmad menyebutkan pihaknya bersama elemen mahasiswa lainnya akan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan agar MK membatalkan putusannya menerima judicial review, di mana seorang kepala daerah bisa menjadi Capres-Cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)