Terungkap Ini Eks Wakil Ketua KPK yang Akan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Selasa, 17 Oktober 2023 - 08:08 WIB
loading...
Terungkap Ini Eks Wakil...
Eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang akan diperiksi penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahril Yasin Limpo. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan sejumlah pejabat di ligkungan Kementan dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahril Yasin Limpo hari ini. Mantan Wakil Ketua KPK yang dimaksud ialah Saut Situmorang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementan.

“Rencananya hari ini memeriksa tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 dan dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan. Serta mantan Wakil Ketua KPK periode tahun 2015-2019,” kata Ade Safri melalui pesan singkat, Selasa (17/10/2023).

Sementara itu Saut Sitomurang mengakui dirinya bakal dimintai keterangan oleh penyidik Tipidkor Polda Metro Jaya.



"Saya sudah dihubungi, tapi belum terima suratnya, katanya akan dikirim. Sudah dihubungi waktu saya di Bojonegoro. Saya ditelepon buat hari ini, tapi enggak musti kopiannya datang juga," ungkap Saut saat dihubungi.

Saut belum tahu pasti apa yang akan digali penyidik darinya."Soal dua hal itulah, Pasal 36 dan 65 UU KPK, namanya pemerasan, mungkin kayaknya itu," ujarnya.

"Bagaimana pun kan harus ngomong kan. Berantas korupsi kan kalau sudah mulai kan harus transparan. Ya nanti kita lihat," lanjutnya.

Dalam dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) penyidik telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Sejumlah saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Ajudan Firli Bahuri juga telah diperiksa.

Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)