Pesta Pernikahan di Jakarta Masih Dilarang, Acara Akad hanya Maksimal 30 Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memperbolehkan resepsi pernikahan secara besar-besaran pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Adapun acara akad nikah diperbolehkan, dengan syarat jumlah tamu maksimal 30 orang
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengatakan, selama PSBB transisi belum diizinkan adanya acara resepsi pernikahan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama. Hanya akad nikah yang diperbolehkan dengan jumlah orang maksimal 30.
"Protokol kesehatan harus tetap dijalankan," ujar Cucu Kurnia kepada wartawan, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: DKI Siapkan Denda Progresif Bagi Pelanggar PSBB Transisi)
Cucu mengingatkan, pelanggaran aturan akad nikah akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp10 juta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi. Apabila dilakukan dalam gedung, pengelola gedung akan mendapatkan sanksi.
Selain pesta pernikahan, Pemprov DKI juga masih melarang operasional bioskop, tempat fitness, permainan bowling, dan ice skating. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 211 Tahun 2020 dan telah ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 31 Juli 2020. Perpanjangan berlaku 31 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020.
"Apabila terjadi peningkatan kasus yang signifikan, semua kegiatan pariwisata yang sudah beroperasi pada masa PSBB transisi dapat dihentikan," pungkasnya. (Baca juga Infografis: Bali Kembali Dibuka, Pariwisata Juga Menyangkut Penyelamatan Ekonomi)
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengatakan, selama PSBB transisi belum diizinkan adanya acara resepsi pernikahan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama. Hanya akad nikah yang diperbolehkan dengan jumlah orang maksimal 30.
"Protokol kesehatan harus tetap dijalankan," ujar Cucu Kurnia kepada wartawan, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: DKI Siapkan Denda Progresif Bagi Pelanggar PSBB Transisi)
Cucu mengingatkan, pelanggaran aturan akad nikah akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp10 juta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi. Apabila dilakukan dalam gedung, pengelola gedung akan mendapatkan sanksi.
Selain pesta pernikahan, Pemprov DKI juga masih melarang operasional bioskop, tempat fitness, permainan bowling, dan ice skating. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 211 Tahun 2020 dan telah ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 31 Juli 2020. Perpanjangan berlaku 31 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020.
"Apabila terjadi peningkatan kasus yang signifikan, semua kegiatan pariwisata yang sudah beroperasi pada masa PSBB transisi dapat dihentikan," pungkasnya. (Baca juga Infografis: Bali Kembali Dibuka, Pariwisata Juga Menyangkut Penyelamatan Ekonomi)
(thm)