Simak Penjelasan Sidang BP4R, Jika Tertarik Menikah dengan Anggota Polri

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 15:06 WIB
loading...
Simak Penjelasan Sidang BP4R, Jika Tertarik Menikah dengan Anggota Polri
Anggota Polri beserta calon pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, diharuskan terlebih dahulu menjalani sidang BP4R sehingga sah secara hukum negara.Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polri punya aturan tersendiri bagi anggotanya yang ingin menikah. Bagi anggota Polri beserta calon pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan , diharuskan terlebih dahulu menjalani sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) sehingga perkawinannya sah secara hukum negara.

Peran dan fungsi BP4R sebenarnya tak jauh dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), organisasi pemerintah yang sudah ada sejak tahun 1961.

Data Litbang SINDOnews dikutip Sabtu (29/10/2022), Dasar hukum pelaksanaan sidang BP4R adalah Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).



Sidang BP4R adalah sidang pembinaan nikah sebagai tahapan yang akan dijalani oleh setiap calon mempelai yang akan menikah di lingkungan Polri. Sidang pembinaan nikah oleh BP4R didasari oleh Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/1916/IX/2014 tentang Penyelenggaraan Pembinaan/ Bimbingan Nikah, Cerai dan Rujuk melalui BP4R. Sidang BP4R menjadi tahapan yang paling penting karena dapat dijadikan indikator dalam menciptakan keluarga terbaik bagi insitutsi Polri.

Dengan menggelar sidang BP4R maka diharapkan dapat meminimalisir terjadinya situasi dan kondisi yang mengancam keutuhan keluarga. Calon pasangan anggota Polri menjadi tahu dan paham mengenai tugas pokok, institusi tempat bekerja, serta hak-hak dan tanggung jawab calon pasangannya yang berprofesi sebagai anggota Polri.


Dengan demikian pasangan anggota Polri bisa lebih siap mengatasi setiap pertentangan yang timbul kelak. Sidang BP4R juga akan menjadi dasar bagi pimpinan/atasan si anggota Polri yang akan menikah, untuk memberikan izin kawin, menolaknya, atau menangguhkannya.

Pernikahan anggota Polri tanpa melalui Sidang BP4R apakah sah?Secara agama pernikahan tersebut dinyatakan sah. Namun, mengacu KUHPerdata, pernikahan dianggap sah apabila dilakukan di hadapan petugas kantor pencatatan sipil.



Sehingga, meskipun pernikahan sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan tata cara agama, tetapi jika tidak dicatatkan pada kantor pencatatan sipil, pernikahan itu dianggap tidak sah. Pernikahan dapat dicatatkan apabila memenuhi seluruh syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan.

Bagi anggota Polri dan/atau calon pasangan yang ingin menikah, harus memenuhi syarat-syarat menurut Perkapolri, sebagai berikut:
1. Telah melengkapi berkas administrasi yang ditentukan.
2. Calon suami/istri telah menyatakan (secara tertulis) sanggup untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga.
3. Orang tua atau wali calon suami/istri telah menyatakan (secara tertulis) setuju atas perkawinan yang akan dilaksanakan.
4. Calon suami/istri telah memeriksakan kesehatannya kepada dokter yang mencakup tes narkoba, penyakit menular seksual dan HIV/AIDS, dan status kehamilan, khusus bagi calon istri.
5. Calon suami/istri yang beragama Katolik telah dilakukan pemandian.
6. Calon suami/istri yang beragama Protestan telah dilakukan pemandian/baptis.
7. Anggota Polri yang calon pasangannya WNA harus sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8. Telah lulus pendidikan pembentukan dan ditambah dua tahun setelah lulus.
9. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus tes psikologi.
10. Telah menjalani sidang BP4R.
11. Adanya surat izin kawin dari atasan/pejabat.

Sidang BP4R merupakan tahap akhir sebelum pasangan anggota Polri mendapatkan izin menikah dari atasan. Artinya, apabila anggota Polri dan pasangannya tidak menjalani sidang BP4R, maka izin menikah tidak akan diberikan oleh atasan.

Dengan demikian, pernikahan tersebut tidak dapat dicatatkan, sehingga hanya sah secara agama saja. Namun secara hukum negara pernikahan tersebut tidak sah karena tidak adanya akta nikah serta surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)