187 Pasangan Suami Istri di Bekasi Ikuti Itsbat Nikah

Sabtu, 03 Desember 2022 - 10:35 WIB
loading...
187 Pasangan Suami Istri di Bekasi Ikuti Itsbat Nikah
Sebanyak 187 pasangan suami istri mengikuti itsbat nikah yang digelar Pemkot Bekasi.Foto/Pemkot Bekasi/dok
A A A
BEKASI - Sebanyak 187 pasangan suami istri mengikuti itsbat nikah yang digelar Pemkot Bekasi. Itsbat nikah ini digelar untuk membantu pasangan yang telah menikah secara sah namun belum terdaftar resmi dalam administrasi negara.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi dan perhatian negara terhadap warganya. Dalam hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap pasangan yang pernah melaksanakan perkawinan di Pengadilan Agama maupun Kantor Urusan Agama (KUA).

"Pemerintah harus menjadi jembatan bagi permasalahan-permasalahan yang ada, termasuk dalam itsbat nikah ini berupa kepastian hukum agar pasangan memiliki bukti yang sah, semoga dengan adanya kerjasama yang baik ini menjadi ladang ibadah bagi kita semua," kata Tri pada Sabtu (3/12/2022).

Sebanyak 187 pasangan pun tercatat mengikuti itsbat nikah pada acara kali ini.

Seluruh pasangan nantinya akan mendapatkan bukti otentik berupa akta nikah yang kemudian mendapatkan legalitas secara yuridis dan formal.

"Semoga dengan kepastian hukum ini untuk para pasangan bisa menjamin bahwa pernikahan para pasangan telah resmi, dan rencana ke depannya akan bekerja sama terus dengan Kementerian Agama Kota Bekasi dalam itsbat nikah ini, agar kejelasan pasangan bisa di legalkan,” ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)