Pembahasan Lahan Pertanian Abadi Kabupaten Bekasi Ditunda

Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:51 WIB
loading...
Pembahasan Lahan Pertanian...
Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi baru dapat dilanjutkan tahun depan. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi baru dapat dilanjutkan tahun depan. Alhasil, peraturan ini menjadi terkatung – katung dan harapan para petani agar lahan pertaniannya terjaga belum bisa segera terwujud.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nani Suwarni mengatakan, pembahasan Raperda LP2B akan kembali dikaji pada triwulan akhir tahun ini. Kajian menitikberatkan pada sinkronisasi luas lahan yang selama ini menjadi kendala.”Akan dikaji dalam APBD Perubahan, nanti kami ajukan kembali ke dewan, dibahas tahun depan,” katanya. (Baca juga; Peringatan Hari Kemerdekaan, Warga Kota Bekasi Diminta Hentikan Aktivitas Tiga Menit )

Pembahasan LP2B ini kembali mengemukan setelah Bupati Eka Supria Atmaja menyatakan komitmennya untuk menjaga lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. Bahkan Eka menyebut bakal luas pertanian yang akan dijadikan lahan abadi tidak kurang dari 48.000 hektare. ”Insha Allah (48.000 hektar) tapi akan dikaji kembali,” ucapnya.

Namun, realisasi luas lahan itu sulit terealisasi. Sebab, dalam pembahasan Dinas Pertanian dengan Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 lalu, hanya sekitar 26.000 hektare saja yang dapat dijadikan sebagai lahan abadi. Apalagi, hingga kini Pemerintah Kota Bekasi belum memastikan lahan yang bakal diajukan kembali dalam Raperda LP2B.

Untuk diketahui, pembahasan Raperda LP2B tak kunjung rampung karena kejelasan lahan pertanian abadi tersebut. Regulasi tentang lahan pertanian abadi ini sebenarnya telah diwacanakan sejak era Bupati Sa’dudin (masa jabatan 2017-2012). (Baca juga; Kejar Target, Luas Sawah LP2B Capai 5 Juta Hektar )

Kemudian diajukan oleh Pemkab Bekasi untuk menjadi perda ke DPRD Kabupaten Bekasi pada Juni 2018 lalu. Setelah melalui serangkaian pembahasan, pada Juli 2019, raperda tersebut akhirnya dibekukan oleh dewan. Dewan beralasan jumlah lahan yang diajukan tidak sinkron antara data yang dimiliki pemerintah dan BPN.

Ketua Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin mengatakan, pihaknya telah mengembalikan draf Raperda ke pemerintah daerah.”Dari hasil pembahasan kami terakhir memang tidak sinkron antara data BPN dan yang didata Dinas Pertanian. Karena tidak singkron data, maka kami tunda pembahasannya,” katanya.

Meski begitu, Sarim menegaskan, dewan tetap membuka diri kepada pemkab untuk kembali mengajukan pembahasan raperda.”Kalau memang eksekutif berniat melanjutkan. karena itu kan usulan dari eksekutif, maka harus diperbaiki kekurangannya. Jumlah lahan harus sesuai by name by addres,” ungkapnya.

Untuk diketahui, komitmen Pemkab Bekasi untuk menjaga lahan pertanian berlanjutan ini sebenarnya mendapat perhatian langsung dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Secara langsung, Syahrul memberi apresiasi khusus pada Bekasi. Kabupaten Bekasi memiliki Luas Baku Sawah sebesar 57.511 Ha sesuai dengan SK Menteri ATR/BPN No. 686/SK-PG.03.03/XII/2019.

Syahrul berharap lahan tersebut dapat ditetapkan menjadi LP2B dalam Perda di Kabupaten Bekasi.”Penetapan LP2B ini harus menjadi perhatian bagi kita semua untuk melindungi lahan pangan kita, dan penetapan Perda LP2B agar menjadi bagian yang tak terpisahkan dari LP2B sehingga semua sistem berjalan beriringan untuk menjaga pangan negeri ini,” kata dia.

Menurut dia, Perda LP2B wajib dimiliki setiap daerah untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan.”Alih fungsi lahan ini membuat luas lahan pertanian terus menyusut. Dampaknya tentu saja semakin berkurangnya produktivitas. Jika tidak dicegah, kondisi ini bisa membuat kita mengalami kekurangan pangan,” tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)