Dijual ke WNA, ABG yang Dijadikan PSK Dipaksa Kenakan Seragam Sekolah

Selasa, 10 Oktober 2023 - 15:13 WIB
loading...
Dijual ke WNA, ABG yang...
Polres Jakarta Selatan menangkap seorang perempuan berinisial JL karena menjadikan anak di bawah umur sebagai PSK. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menyatakan JL muncikari ini menjajakan anak di bawah umur berinisial ACA (17) ke pria warga negara asing (WNA). Bahkan, korban dipaksa memakai seragam sekolah hingga direkam video mesummya itu.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pelaku sudah menawarkan korban sebanyak dua kali kepada pria hidung belang.

"Untuk yang kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam sekolah," kata Henrikus pada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, saat melakukan hubungan mesumnya di Apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada kisaran Juni 2022 lalu, pelanggan korban yang seorang WNA berinisial N itu lantas merekam video. Video itulah yang akhirnya beredar di situs-situs pornografi.

"Adapun durasi rekaman tersebut sekitar 31 menit," tuturnya.


Setelah video itu beredar, keluarga mengonfirmasi pada korban hingga akhirnya mengakui hal tersebut. Keluarga korban pun melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

Dia menerangkan, sebelumnya pada bulan Januari 2022 silam, korban ditawarkan mucikari JL ke pelanggan WNI. Di situ, korban diminta melakukan hubungan intim dengan pria hidung belang di salah satu hotel kawasan Kemang.

Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan dan akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2879 seconds (0.1#10.140)