Tilang Uji Emisi Diberlakukan Kembali Mulai 1 November 2023

Minggu, 08 Oktober 2023 - 20:20 WIB
loading...
Tilang Uji Emisi Diberlakukan Kembali Mulai 1 November 2023
Petugas kepolisian sedang melakukan uji emisi pada kendaraan roda empat di Jakarta. FOTO/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tilang uji emisi akan kembali diberlakukan pada 1 November 2023 mendatang. Jadwal pelaksanaan tilang uji emisi telah disepakati Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Kami juga berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas, per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Syafrin menuturkan, tilang uji emisi sempat dihentikan sementara untuk memberikan kesempatan masyarakat menjalani uji emisi demi mengendalikan polusi udara di Jakarta.



Berdasarkan data hingga 6 Oktober 2023, tercatat 1.120.672 kendaraan roda empat dan 119.792 kendaraan roda dua telah melakukan uji emisi. Dari penambahan jumlah kendaraan yang uji emisi, Syafrin menyebut tilang uji emisi sudah efektif dilakukan.

"Pertimbangannya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif, dan terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji itu signifikan," ujarnya.

"Artinya, secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukam penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," katanya.

Sebelumnya, tilang uji emisi telah digelar mulai 1 September 2023 di beberapa titik. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan sanksi tilang berbentuk denda Rp250.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp500.000 untuk kendaraan roda 4. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).



Namun, polisi membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi karena dianggap tak efektif. "Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).

Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan. "Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)