Pengendara Motor Berkendara Sambil Rebahan di Depok Kena Tilang Elektronik

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 13:45 WIB
loading...
Pengendara Motor Berkendara Sambil Rebahan di Depok Kena Tilang Elektronik
Pengendara motor yang berkendara sambil rebahan saat melintasi Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat telah dikenakan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengendara motor yang berkendara sambil rebahan saat melintasi Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat telah dikenakan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ). Diketahui, video pengendara motor tersebut sempat viral di media sosial.

"Dikenakan tilang ETLE," kata Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (6/10/2023).

Sebelumnya, viral di media sosial aksi pengendara motor sambil rebahan saat melintasi Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Aksinya itu terjadi dari arah Jakarta menuju Depok melalui Jalan Raya Margonda.



Motor yang dikendarainya bernomor polisi B 3784 TXT. Pengendara mengenakan kaus dan celana hitam sambil menenteng tas ransel dalam posisi setengah rebah.

Terlihat kepala pengendara motor ditahan menggunakan tangan sedangkan untuk menarik gas menggunakan kaki tidak dilengkapi helm. Merespons hal itu, Kompol Multazam Lisendra meminta warga agar berkendara dengan tertib lalu lintas di wilayah hukum Kota Depok.

"Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalu lintas," ucap Multazam saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).

Multazam menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).

"Jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009)," tegasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)