Tersulut Dendam Lama, Satu Remaja Tewas Dikeroyok Sekelompok Remaja di Pademangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang remaja berinisial EM (17) tewas setelah dikeroyok dan terkena sabetan senjata tajam jenis celurit oleh sekelompok pemuda di Jalan Budi Mulia, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara , Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (1/8/2020).
"Jadi peristiwa ini terjadi pada Sabtu 1 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 atau 11.30 malam," ujar Budhi di Mapolsek Pademangan, Senin (3/8/2020). (Baca juga: Massifkan Tes PCR, DKI Temukan 489 Kasus Baru Positif Covid-19)
Dijelaskan Budhi korban EM di keroyok oleh delapan pemuda dikarenakan selisih paham dengan salah satu dari kelompok tersebut. "Awalnya mulanya, pelaku FR (17) dengan korban EM pernah punya selisih paham, jadi ini dendam di masa lalu. Kemudian pada malam kejadian salah satu pelaku ML (17) mencari teman korban bernama CN (17) melalui salah satu teman korban RD (17)," jelas Budhi.
Sesampainya di lokasi, ketiga korban EM, CN dan RD datang ke tempat saudara ML untuk menyelesaikan permasalahan. Namun nahas, niat baiknya tersebut menjadi sia-sia karena pelaku ML sudah punya niat memprovokasi teman-temannya langsung menyerang dan melukai korban.
"Sempat terjadi pengeroyokan, karena ketiga korban tidak membawa persiapan apa-apa lalu langsung kabur. Dan korban atas nama EM sempat terjatuh dan pelaku FR (17) langsung menyabet korban dengan senjata tajam dan mengenai paha kanan. Korban di bawa ke rumah sakit, namun karena kehabisan darah nyawa korban tidak tertolong," terang Budhi.
Sementara itu, Kapolsek Pademangan Kompol Joko H mengatakan kedua korban lainnya mengalami luka lainnya RD dan CN mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut. "Tim gabungan dalam waktu 5 jam, tepatnya pukul 3.30 pada Minggu (2/8/2020) berhasil menangkap 8 orang tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama," tandasnya.
Atas kejadian tersebut, Budhi menambahkan bahwa polisi telah menangkap kedelapan pelaku inisial FR (17) AL (17), W (30), MLD (17), OA 18), CAN (18), ES (18) dan satu pelaku yang masih di bawah umur yakni N (14). "Di antara pelaku ada yang melakukan dan ada juga yang tidak namun tidak melakukan peleraian. Maka dari itu pelaku kami jerat, dengan Pasal 170 ayat (2) ketiga, KUHP dan Pasal 358 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," papar Budhi.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi yakni, lima buah senjata tajam jenis celurit, Batu-batu yang digunakan oleh para pelaku untuk melempar para korban. Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP M Fajar menjelaskan bahwa saat ini masih ada dua pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. (Baca juga: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)
"Kedua orang tersebut sudah kita ketahui identitasnya dan kita sedang melakukan pengejaran dan kita juga berharap dua orang tersebut untuk segera menyerahkan diri atau kami akan melakukan tindakan tegas terukur demikian," tutup Fajar.
"Jadi peristiwa ini terjadi pada Sabtu 1 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 atau 11.30 malam," ujar Budhi di Mapolsek Pademangan, Senin (3/8/2020). (Baca juga: Massifkan Tes PCR, DKI Temukan 489 Kasus Baru Positif Covid-19)
Dijelaskan Budhi korban EM di keroyok oleh delapan pemuda dikarenakan selisih paham dengan salah satu dari kelompok tersebut. "Awalnya mulanya, pelaku FR (17) dengan korban EM pernah punya selisih paham, jadi ini dendam di masa lalu. Kemudian pada malam kejadian salah satu pelaku ML (17) mencari teman korban bernama CN (17) melalui salah satu teman korban RD (17)," jelas Budhi.
Sesampainya di lokasi, ketiga korban EM, CN dan RD datang ke tempat saudara ML untuk menyelesaikan permasalahan. Namun nahas, niat baiknya tersebut menjadi sia-sia karena pelaku ML sudah punya niat memprovokasi teman-temannya langsung menyerang dan melukai korban.
"Sempat terjadi pengeroyokan, karena ketiga korban tidak membawa persiapan apa-apa lalu langsung kabur. Dan korban atas nama EM sempat terjatuh dan pelaku FR (17) langsung menyabet korban dengan senjata tajam dan mengenai paha kanan. Korban di bawa ke rumah sakit, namun karena kehabisan darah nyawa korban tidak tertolong," terang Budhi.
Sementara itu, Kapolsek Pademangan Kompol Joko H mengatakan kedua korban lainnya mengalami luka lainnya RD dan CN mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut. "Tim gabungan dalam waktu 5 jam, tepatnya pukul 3.30 pada Minggu (2/8/2020) berhasil menangkap 8 orang tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama," tandasnya.
Atas kejadian tersebut, Budhi menambahkan bahwa polisi telah menangkap kedelapan pelaku inisial FR (17) AL (17), W (30), MLD (17), OA 18), CAN (18), ES (18) dan satu pelaku yang masih di bawah umur yakni N (14). "Di antara pelaku ada yang melakukan dan ada juga yang tidak namun tidak melakukan peleraian. Maka dari itu pelaku kami jerat, dengan Pasal 170 ayat (2) ketiga, KUHP dan Pasal 358 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," papar Budhi.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi yakni, lima buah senjata tajam jenis celurit, Batu-batu yang digunakan oleh para pelaku untuk melempar para korban. Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP M Fajar menjelaskan bahwa saat ini masih ada dua pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. (Baca juga: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)
"Kedua orang tersebut sudah kita ketahui identitasnya dan kita sedang melakukan pengejaran dan kita juga berharap dua orang tersebut untuk segera menyerahkan diri atau kami akan melakukan tindakan tegas terukur demikian," tutup Fajar.
(kri)