Operasi Kepatuhan Daerah, Petugas Gabungan Kecamatan Pasar Rebo Tindak 50 Pelanggar

Senin, 03 Agustus 2020 - 22:05 WIB
loading...
Operasi Kepatuhan Daerah,...
Petugas gabungan Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur menindak 50 pelanggar yang kedapatan tak memakai masker di empat lokasi, Senin (3/8/2020). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah Jakarta, operasi kepatuhan peraturan daerah (OK Prend) makin ditingkatkan. Petugas gabungan Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur menindak 50 pelanggar yang kedapatan tak memakai masker di empat lokasi, Senin (3/8/2020).

Wakil Camat Pasar Rebo Santoso mengatakan, pelanggar yang terjaring merupakan warga dan pengendara yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar langsung dihentikan dan didata serta disanksi kerja sosial menyapu jalan. (Baca juga: Dinkes DKI Cek Kabar Peniadaan Operasi di RSUD Tarakan karena Nakes Terpapar Covid-19)

"Dari 50 pelanggar, 49 dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu lainnya memilih membayar denda administrasi," ujarnya, Senin (3/8/2020).

Empat lokasi penindakan pelanggar PSBB yakni Jalan Baret Biru III depan kantor Sekretariat RW 07 Kelurahan Kalisari, Jalan Raya Bogor depan pabrik Panasonic, Jalan H Hasan Kelurahan Baru, serta Jalan Gandaria (IKM).

Kegiatan tersebut melibatkan petugas gabungan dari unsur Kecamatan, Kelurahan, Sudin Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri. (Baca juga: Tak Pakai Masker, 15 Sopir dan 25 Penumpang Angkot Disuruh Kerja Sosial)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)