Polisi Usut Dugaan Malapraktik Kematian Bocah Bekasi yang Didiagnosis Mati Batang Otak

Selasa, 03 Oktober 2023 - 17:13 WIB
loading...
Polisi Usut Dugaan Malapraktik Kematian Bocah Bekasi yang Didiagnosis Mati Batang Otak
Ibunda Alvaro, Delima Sinaga terus menangis di samping peti mati anaknya Benekdiktus Alvaro Darren (7) di Rumah Duka St Elisabeth Yayasan Sinar Kemuliaan, Kota Bekasi, Selasa (3/10/2023). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Polisi mengusut ada atau tidaknya dugaan tindak pidana atau malapraktik peristiwa meninggalnya Benekdiktus Alvaro Darren (7) yang didiagnosis mati batang otak pascaoperasi amandel di sebuah rumah sakit wilayah Bekasi.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah menerima laporan kasus tersebut dan langsung ditangani tim Penyidik Unit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi mulai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari tahu unsur pidana yang ada dalam perkara dilaporkan tersebut. “Untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," ujar Ade Safri, Selasa (3/10/2023).



Pekan ini polisi akan menyusun jadwal pemeriksaan terkait kasus ini. Polisi meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan medis Alvaro.

Kuasa hukum keluarga Alvaro, Cahaya Christmanto Anakampun mengatakan kejadian berawal saat korban dan kakaknya J (10) menjalani operasi amandel di rumah sakit wilayah Bekasi.

Selanjutnya, Alvaro yang menjalani operasi pertama masih dalam kondisi kena bius. Namun, ketika J sudah siuman, Alvaro tak kunjung sadar.

"Pihak dokter sudah mengupayakan karena menurut keterangan dari ahli dokter sana ada beberapa cara membangunkan dan mereka sudah melakukan itu, namun tidak sadar diri juga," kata Chrismanto.

Alvaro kemudian didiagnosis menderita mati batang otak. Keluarga meminta untuk dirujuk ke rumah sakit lain, namun hal tersebut tak kunjung dilakukan.

Keluarga akhirnya melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023). Laporan Christmanto teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)