Sakit Hati, Pria di Bogor Ini Tusuk Mantan Istri saat Tidur
loading...
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor menangkap pria berinisial RA (27) karena menusuk mantan istrinya dengan pisau hingga mengalami luka berat di Caringin, Kabupaten Bogor. Adapun motif dari penganiayaan itu karena sakit hati .
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 1 Oktober 2023 dini hari. Awalnya, pelaku datang ke rumah mantan istrinya berinisial SJ.
"Pelaku sudah membawa pisau yang disimpan di dalam sweater," kata Ilham kepada wartawan, Selasa (3/9/2023).
Saat itu pelaku bertemu dengan ibu korban. Kedatangan pelaku untuk mengajak rujuk mantan istrinya tetapi ditolak oleh sang ibu.
"Ibu korban menolak karena karena sudah talak 3 kali. Pelaku berbalik, kemudian ibu korban kembali masuk ke rumah," ujarnya.
Ilham menuturkan, pelaku mendadak masuk ke rumah mantan istrinya dan menusuk korban yang tengah tertidur dengan pisau. "Korban menderita lima luka tusukan, yakni tiga di punggung dan dua di tangan," tuturnya.
Pelaku dapat ditangkap warga setempat setelah mendengar teriakan ibu korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Caringin. "Pelaku nekat menusuk mantan istri karena sakit hati," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2, Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 1 Oktober 2023 dini hari. Awalnya, pelaku datang ke rumah mantan istrinya berinisial SJ.
"Pelaku sudah membawa pisau yang disimpan di dalam sweater," kata Ilham kepada wartawan, Selasa (3/9/2023).
Saat itu pelaku bertemu dengan ibu korban. Kedatangan pelaku untuk mengajak rujuk mantan istrinya tetapi ditolak oleh sang ibu.
"Ibu korban menolak karena karena sudah talak 3 kali. Pelaku berbalik, kemudian ibu korban kembali masuk ke rumah," ujarnya.
Ilham menuturkan, pelaku mendadak masuk ke rumah mantan istrinya dan menusuk korban yang tengah tertidur dengan pisau. "Korban menderita lima luka tusukan, yakni tiga di punggung dan dua di tangan," tuturnya.
Pelaku dapat ditangkap warga setempat setelah mendengar teriakan ibu korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Caringin. "Pelaku nekat menusuk mantan istri karena sakit hati," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2, Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(hab)