Kota Bekasi Perpanjang PSBB Proporsional hingga 2 September 2020
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman corona virus disease (covid-19) hingga 2 September 2020. Sebab, masa PSBB Proporsional di Kota Bekasi habis pada Senin, 3 Agustus 2020 ini.
Perpanjangan itu sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Nomor Surat 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 tentang Perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi yang ditanda tanganinya pada 3 Agustus 2020. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi perlu memperpanjang masa ATHB atau PSBB Proporsional hingga satu bulan kedepan.
"Iya kita perpanjang masa ATHB sampai 2 September 2020. Karena, kebijakan ini untuk memutus rantai Covid-19," kata Rahmat, Senin (3/8/2020). (Baca Ombudsman: Bukan Ganjil Genap, yang Diperlukan Pembatasan Pegawai di Instansi Pemerintah)
Pertimbangan dalam keputusan perpanjang masa ATHB ini, kata Rahmat, untuk percepatan penanganan Covid-19 serta mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat. Maka itu dilaksanakan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
"Jadi wilayah kecamatan atau kelurahan yang ada kasus positif Covid-19 maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro. Kita awasi ketat daerah itu agar benar-benar aman dari Covid-19," ungkapnya. Kemudian, pelaksanaan perpanjangan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19, menyasar pada berbagai bidang.
Mulai bidang Kesehatan, pendidikan, agama, tempat kerja, fasilitas umum dan sosial budaya. Apalagi, Kota Bekasi sudah memperbolehkan untuk kembali aktif dan mengedepankan protokol kesehatan."Semua kegiatan itu boleh aktif tapi harus memberlakukan protokol kesehatan," ucapnya.
Perpanjangan itu sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Nomor Surat 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 tentang Perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi yang ditanda tanganinya pada 3 Agustus 2020. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi perlu memperpanjang masa ATHB atau PSBB Proporsional hingga satu bulan kedepan.
"Iya kita perpanjang masa ATHB sampai 2 September 2020. Karena, kebijakan ini untuk memutus rantai Covid-19," kata Rahmat, Senin (3/8/2020). (Baca Ombudsman: Bukan Ganjil Genap, yang Diperlukan Pembatasan Pegawai di Instansi Pemerintah)
Pertimbangan dalam keputusan perpanjang masa ATHB ini, kata Rahmat, untuk percepatan penanganan Covid-19 serta mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat. Maka itu dilaksanakan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
"Jadi wilayah kecamatan atau kelurahan yang ada kasus positif Covid-19 maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro. Kita awasi ketat daerah itu agar benar-benar aman dari Covid-19," ungkapnya. Kemudian, pelaksanaan perpanjangan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19, menyasar pada berbagai bidang.
Mulai bidang Kesehatan, pendidikan, agama, tempat kerja, fasilitas umum dan sosial budaya. Apalagi, Kota Bekasi sudah memperbolehkan untuk kembali aktif dan mengedepankan protokol kesehatan."Semua kegiatan itu boleh aktif tapi harus memberlakukan protokol kesehatan," ucapnya.
(hab)