ABG Penculik Bocah di Depok Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
DEPOK - ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik bocah berinisial AH (11) di Depok, ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/9/2023). AA kini terancam 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku AA dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapis juga. Jadi yang pertama penculikan murni. Kedua, karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Hadi menyebutkan korban sempat disuruh mengamen hingga minta-minta usai motor pelaku kehabisan bensin di Setu Pengasinan, Sawangan. Namun, korban AH menolak hingga menangis dan digagalkan oleh warga setempat serta diserahkan ke Polres Metro Depok.
"Kronologinya, pada hari Rabu tersangka berangkat dari rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan ke arah Limo, Depok, dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, di lapangan Tanah Merah, di daerah Cipayung, Depok melihat anak-anak yang sedang bermain layang-layang," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka turut disita. "Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan, adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku AA dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapis juga. Jadi yang pertama penculikan murni. Kedua, karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Hadi menyebutkan korban sempat disuruh mengamen hingga minta-minta usai motor pelaku kehabisan bensin di Setu Pengasinan, Sawangan. Namun, korban AH menolak hingga menangis dan digagalkan oleh warga setempat serta diserahkan ke Polres Metro Depok.
"Kronologinya, pada hari Rabu tersangka berangkat dari rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan ke arah Limo, Depok, dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, di lapangan Tanah Merah, di daerah Cipayung, Depok melihat anak-anak yang sedang bermain layang-layang," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka turut disita. "Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan, adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI," ucapnya.
(thm)