Kasus Rumah Produksi Film Porno, Ahli Pornografi hingga ITE Akan Dimintai Keterangan

Sabtu, 23 September 2023 - 15:38 WIB
loading...
Kasus Rumah Produksi Film Porno, Ahli Pornografi hingga ITE Akan Dimintai Keterangan
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan sejumlah ahli mengenai kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan sejumlah ahli mengenai kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Mereka yang akan dimintai keterangannya pada pekan depan itu mulai ahli pornografi hingga Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan 6 ahli untuk pemeriksaan.

“Insyaallah Minggu depan kita jadwalkan untuk pemeriksaan untuk para ahli,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).





“Tiga ahli dari ahli ITE, ahli pidana, maupun ahli di bidang pornografi, masing-masing dua ahli, sudah kita lakukan komunikasi dan koordinasi awal,” sambungnya.

Namun, Ade Safri belum mengungkap lebih jauh kepastian waktu para saksi ahli itu akan diperiksa pekan depan. Sementara untuk saksi talent atau pemeran wanita dalam kasus tersebut yang belum diperiksa polisi sebanyak 3 orang, salah satunya yakni Siskaee.

Siskaee menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Senin (25/9/2023) karena urusan pekerjaan di Kamboja. Sedangkan dua perempuan pemeran film lainnya belum diketahui lokasi keberadaannya karena surat panggilan yang dikirimkan penyidik tidak ditemukan di alamat yang ditujukan.

Nantinya, setelah pemeriksaan terhadap saksi ahli sudah selesai dilaksanakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari para pemeran film dewasa yang saat ini masih sebagai saksi.

“Timeline berikutnya kita akan melakukan pemeriksaan para ahli terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi setelah itu akan kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum termasuk di dalamnya adalah untuk menentukan apakah status saksi layak ditingkatkan menjadi tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah,” jelasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2041 seconds (0.1#10.140)