Sebelum Tewas, Tahanan Kasus Pencabulan Disundut Rokok di Bagian Kemaluan

Kamis, 21 September 2023 - 14:50 WIB
loading...
Sebelum Tewas, Tahanan...
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo. Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
DEPOK - Satreskrim Polres Depok menggelar rekonstruksi tewasnya AR (51) tahanan kasus pencabulan terhadap anak kandung pada Kamis (21/9/2023). AR tewas dikeroyok sesama tahanan di Rutan Polres Depok pada 10 Juli 2023 silam.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo mengungkapkan, ada fakta baru yakni korban AR sempat disundut dengan rokok pada bagian kemaluan. Selain itu, ada pengembangan bahwa korban sempat ke kamar mandi tetapi tidak ada pakaian basah.

"Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban, itu saja. Lalu, ada pengembangan, pihak korban ke kamar mandi lalu setelah ke kamar mandi, tidak ada pakaian basah. Namun, di situ diganti dengan dia pakai celana kolor," ungkap Sutaryo kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (21/9/2023).

Menurut Sutaryo, korban disundut oleh dua tahanan lainnya menggunakan korek dan puntung rokok. "Dua orang, satu pakai korek, satu pakai rokok," ujarnya.



Tak itu saja, lanjut Sutaryo, terjadi permintaan sejumlah uang diduga untuk sumbangan kepada korban AR. Sedangkan motif delapan tersangka tersulut emosi saat mendengar kasus yang dilakukan korban AR.

"Yang memulai awalnya dari salah satu tersangka yang menanyakan masalah terkait kasus yang dia (korban) lakukan. Namun tahanan terjadi emosi kemudian ada juga permintaan sejumlah uang kepada korban," tuturnya.

Sutaryo membeberkan sejumlah uang yang diminta diduga untuk sumbangan intern sesama tahanan. Ia pun menegaskan permintaan uang dilakukan sesama tahanan bukan oleh petugas piket polisi dan bukan uang kamar.

"Uang untuk intern dari pada tahanan mungkin ada patungan atau yang mungkin biasanya yang keluar akan saling sumbangan beli rokok. Rp100.000. Sesama tahanan bukan dari petugas atau lainnya. Bukan. Iya buat para intern tahanan," ucapnya.

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan, AR dijebloskan ke tahanan atas pemerkosaan terhadap anak kandung. Setelah di tahanan para tahanan lain menanyakan kasus yang menjerat AR dan langsung naik pitam setelah mengetahui jawaban dari korban.

"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung. Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," kata Nirwan beberapa waktu lalu.

Delapan pelaku yang menganiaya hingga tewas tersebut di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Para pengeroyok menganggap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur apalagi terhadap anak kandung merupakan hal yang tidak manusiawi sehingga dapat melakukan penganiayaan tersebut.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)