8 Pengeroyok Tahanan Kasus Pencabulan hingga Tewas Peragakan 18 Adegan di Polres Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Delapan tersangka pengeroyokan tahanan kasus pencabulan anak kandung berinisial AR (51) hingga tewas memperagakan belasan adegan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Depok, Kamis (21/9/2023). Adapun kasus pengeroyokan sesama tahanan tersebut terjadi pada 10 Juli 2023 silam.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi rekonstruksi dipimpin Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo dan turut disaksikan Jaksa dari Kejari Kota Depok dan pihak kuasa hukum.
"Telah kita saksikan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Kami koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan pihak pengacara para tersangka. Dalam rekonstruksi tersebut ada beberapa adegan yang direvisi. Namun, secara keseluruhan, sesuai dengan acara adegan yang kami susun," kata Sutaryo kepada wartawan di Mapolres Depok, Kamis (21/9/2023).
"Semula ada 14 adegan. Namun, ada pengembangan tadi, jadi kurang lebih 18 adegan. Tambahan adegan dilakukan sebelum hari meninggalnya korban," sambungnya.
Sutaryo menuturkan, kedelapan pelaku memeragakan mulai dari memasuki ruang tahanan hingga kepala kamar atau informan menyampaikan ke petugas piket.
"Dari mulai dia masuk ke ruang tahanan, dijemput oleh petugas di dalam tahanan, dan para tahanan. Termasuk kepala kamar atau informan yang menyampaikan ke piket kalau ada kejadian apa-apa," tuturnya.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan, AR dijebloskan ke tahanan atas pemerkosaan terhadap anak kandung. Setelah di tahanan para tahanan lain menanyakan kasus yang menjerat AR dan langsung naik pitam setelah mengetahui jawaban dari korban.
"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung. Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," kata Nirwan beberapa waktu lalu.
Delapan pelaku yang menganiaya hingga tewas tersebut di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Para pengeroyok menganggap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur apalagi terhadap anak kandung merupakan hal yang tidak manusiawi sehingga dapat melakukan penganiayaan tersebut.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat para tersangka ini kesal," ucapnya.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi rekonstruksi dipimpin Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo dan turut disaksikan Jaksa dari Kejari Kota Depok dan pihak kuasa hukum.
"Telah kita saksikan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Kami koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan pihak pengacara para tersangka. Dalam rekonstruksi tersebut ada beberapa adegan yang direvisi. Namun, secara keseluruhan, sesuai dengan acara adegan yang kami susun," kata Sutaryo kepada wartawan di Mapolres Depok, Kamis (21/9/2023).
"Semula ada 14 adegan. Namun, ada pengembangan tadi, jadi kurang lebih 18 adegan. Tambahan adegan dilakukan sebelum hari meninggalnya korban," sambungnya.
Sutaryo menuturkan, kedelapan pelaku memeragakan mulai dari memasuki ruang tahanan hingga kepala kamar atau informan menyampaikan ke petugas piket.
Baca Juga
"Dari mulai dia masuk ke ruang tahanan, dijemput oleh petugas di dalam tahanan, dan para tahanan. Termasuk kepala kamar atau informan yang menyampaikan ke piket kalau ada kejadian apa-apa," tuturnya.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan, AR dijebloskan ke tahanan atas pemerkosaan terhadap anak kandung. Setelah di tahanan para tahanan lain menanyakan kasus yang menjerat AR dan langsung naik pitam setelah mengetahui jawaban dari korban.
"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung. Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," kata Nirwan beberapa waktu lalu.
Delapan pelaku yang menganiaya hingga tewas tersebut di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Para pengeroyok menganggap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur apalagi terhadap anak kandung merupakan hal yang tidak manusiawi sehingga dapat melakukan penganiayaan tersebut.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat para tersangka ini kesal," ucapnya.
(hab)