Polres Depok Akan Rekonstruksi Kasus Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Tahanan
loading...
A
A
A
DEPOK - Polres Depok akan menggelar rekonstruksi tewasnya AR (51) tahanan kasus pencabulan terhadap anak kandung pada Kamis (21/9/2023). AR tewas dikeroyok sesama tahanan di Rutan Polres Depok beberapa waktu lalu.
"Ya rencananya hari ini akan digelar rekonstruksi tahanan tewas di Rutan Polres Depok. Pelaku berjumlah delapan orang," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).
Kasi Intel Kejari Kota Depok, M Arief Ubaidillah menuturkan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas kasus pengeroyokan yang terjadi pada 10 Juli 2023 silam.
"Jaksa peneliti dari Kejari Kota Depok Alfa Dera dengan jaksa lainnya akan menghadiri rekonstruksi tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan, AR dijebloskan ke tahanan atas pemerkosaan terhadap anak kandung. Setelah di tahanan para tahanan lain menanyakan kasus yang menjerat AR dan langsung naik pitam setelah mengetahui jawaban dari korban.
"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," kata Nirwan beberapa waktu lalu.
Delapan pelaku yang menganiaya hingga tewas tersebut di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Para pengeroyok menganggap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur apalagi terhadap anak kandung merupakan hal yang tidak manusiawi sehingga dapat melakukan penganiayaan tersebut.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat para tersangka ini kesal," ucapnya.
"Ya rencananya hari ini akan digelar rekonstruksi tahanan tewas di Rutan Polres Depok. Pelaku berjumlah delapan orang," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).
Kasi Intel Kejari Kota Depok, M Arief Ubaidillah menuturkan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas kasus pengeroyokan yang terjadi pada 10 Juli 2023 silam.
"Jaksa peneliti dari Kejari Kota Depok Alfa Dera dengan jaksa lainnya akan menghadiri rekonstruksi tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan, AR dijebloskan ke tahanan atas pemerkosaan terhadap anak kandung. Setelah di tahanan para tahanan lain menanyakan kasus yang menjerat AR dan langsung naik pitam setelah mengetahui jawaban dari korban.
"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," kata Nirwan beberapa waktu lalu.
Delapan pelaku yang menganiaya hingga tewas tersebut di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Para pengeroyok menganggap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur apalagi terhadap anak kandung merupakan hal yang tidak manusiawi sehingga dapat melakukan penganiayaan tersebut.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat para tersangka ini kesal," ucapnya.
(hab)