Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Selebgram Oklin Fia Jilat Es Krim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat akan menggelar perkara kasus selebgram Oklin Fia yang dilaporkan terkait konten viralnya menjilat es krim di depan kemaluan pria. Gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan atau tidak.
“Nanti kita gelar kan. Harapan kami secepatnya (gelar perkara),” ungkap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan dikutip Kamis (21/9/2023).
Komarudin mennuturkan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nantinya, lanjut dia, gelar perkara bakal dilakukan setelah meminta keterangan dari ahli pidana.
“Ya kalau ahlinya sudah bisa diselesaikan semua kita gelar. Ahli pidana kalau enggak salah,” ujarnya.
Menurut dia, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ada, kata dia, status Oklin Fia akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sekiranya nanti kalau memenuhi unsur, tentu akan dinaikkan status ke penyidikan. Sekiranya ya kalau memenuhi unsur. Kalau penyidikan di BAP ulang,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, akibat video konten viral menjilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
“Nanti kita gelar kan. Harapan kami secepatnya (gelar perkara),” ungkap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan dikutip Kamis (21/9/2023).
Komarudin mennuturkan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nantinya, lanjut dia, gelar perkara bakal dilakukan setelah meminta keterangan dari ahli pidana.
“Ya kalau ahlinya sudah bisa diselesaikan semua kita gelar. Ahli pidana kalau enggak salah,” ujarnya.
Menurut dia, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ada, kata dia, status Oklin Fia akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sekiranya nanti kalau memenuhi unsur, tentu akan dinaikkan status ke penyidikan. Sekiranya ya kalau memenuhi unsur. Kalau penyidikan di BAP ulang,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, akibat video konten viral menjilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
(hab)