15 Pelanggaran yang Ditindak pada Operasi Zebra Jaya 2023 Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdapat 15 pelanggaran yang ditindak polisi pada Operasi Zebra Jaya, hari ini Senin (18/9/2023). Operasi Zebra Jaya bakal berlangsung hingga 1 Oktober 2023.
Operasi Zebra Jaya bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September - 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024,” tulis TMC Polda Metro Jaya dikutip Senin (18/9/2023).
Berikut 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
15. Penertiban parkir liar
Operasi Zebra Jaya bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September - 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024,” tulis TMC Polda Metro Jaya dikutip Senin (18/9/2023).
Berikut 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
15. Penertiban parkir liar
(jon)