Catat! Besok Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra hingga 1 Oktober 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya mulai besok Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023. Operasi Zebra Jaya ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada 18 September-1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024,” tulis TMC Polda Metro Jaya melalui Instagramnya, Minggu (17/9/2023).
Terdapat 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023 yakni:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
15. Penertiban parkir liar
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada 18 September-1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024,” tulis TMC Polda Metro Jaya melalui Instagramnya, Minggu (17/9/2023).
Terdapat 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023 yakni:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
15. Penertiban parkir liar
(jon)